Agam  

Pemkab Agam Bantah Intervensi Pemilihan Ketua KONI, Sekda: Kami Ingin Cegah Masalah di Kemudian Hari

oplus_32
banner 120x600

DETAKDETIK.COM | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Agam membantah tudingan mengintervensi proses pemilihan Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Agam masa bakti 2026-2030. Pemkab menegaskan, keputusan menunda tahapan pemilihan semata-mata untuk menghindari persoalan hukum dan administrasi di kemudian hari.

 

Penundaan tersebut tertuang dalam Surat Sekretariat Daerah Kabupaten Agam Nomor 400.4.3.3/233/Disparpora-Ag/2026 yang ditandatangani Sekretaris Daerah Kabupaten Agam, Dr. Mhd. Lutfi AR, S.H., M.Si, tertanggal 10 Juli 2026.

 

Dalam surat itu, Sekda meminta proses pemilihan bakal calon Ketua Umum KONI Agam ditunda dan akan dilanjutkan setelah adanya supervisi dari KONI Provinsi Sumatera Barat.

 

Menanggapi polemik yang berkembang, Sekda Agam Dr. Mhd. Lutfi AR menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan bentuk intervensi pemerintah daerah terhadap organisasi olahraga.

 

“Ini bukan intervensi. Penundaan juga bukan tanpa sebab. Kami menerima masukan dari sejumlah pihak terkait proses penjaringan dan penyaringan bakal calon. Karena itu kami meminta agar terlebih dahulu dilakukan supervisi oleh KONI Sumbar,” kata Lutfi saat dikonfirmasi, Jumat (10/7/2026).

 

Menurutnya, pemerintah daerah ingin memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai aturan sehingga tidak menimbulkan persoalan setelah musyawarah olahraga kabupaten (Musorkab) selesai digelar.

 

“Yang menjadi kekhawatiran kami, jangan sampai setelah pemilihan selesai justru muncul persoalan atau laporan yang mengakibatkan SK kepengurusan tertunda. Kalau itu terjadi, tentu akan berdampak terhadap jalannya organisasi,” ujarnya.

 

Lutfi mengatakan, Kabupaten Agam dalam waktu dekat akan menghadapi Pekan Olahraga Provinsi (Porprov). Karena itu, ia tidak ingin persoalan administrasi di tubuh KONI menghambat persiapan atlet maupun organisasi.

 

“Kita akan menghadapi Porprov. Jangan sampai nanti malah terhambat atau gagal hanya karena persoalan administrasi. Lebih baik diselesaikan dari sekarang daripada menimbulkan masalah di belakang,” jelasnya.

 

Ia menjelaskan, surat keputusan (SK) kepengurusan KONI nantinya diterbitkan oleh KONI Provinsi Sumatera Barat. Selain itu, pencairan anggaran juga bergantung pada kepengurusan yang telah memiliki SK yang sah.

 

“SK itu nantinya dikeluarkan oleh KONI Sumbar. Anggaran tentu diberikan kepada kepengurusan yang sudah memiliki SK. Karena itu, kita ingin semuanya selesai dan tidak menyisakan persoalan,” katanya.

 

Saat ditanya siapa bakal calon maupun pengurus cabang olahraga (pengcab) yang menyampaikan keberatan terhadap proses penjaringan, Lutfi enggan mengungkapkan identitas pihak yang dimaksud.

 

“Yang jelas ada masukan yang kami terima. Soal siapa yang menyampaikan, saya tidak bisa menyebutkan,” ujarnya.

 

Meski demikian, Lutfi memastikan penundaan tersebut tidak akan mengganggu jadwal pelaksanaan Musorkab KONI Agam yang sebelumnya direncanakan berlangsung pada 1-2 Agustus 2026.

 

“Waktu masih ada. Rencana pemilihan kan tanggal 1 sampai 2 Agustus. Proses akan dilanjutkan setelah ada hasil supervisi dari KONI Sumbar,” katanya.

 

Sebelumnya, surat penundaan tersebut sempat memicu berbagai tanggapan karena diterbitkan pada hari terakhir pengembalian berkas bakal calon Ketua Umum KONI Agam.

 

Pemkab Agam berharap supervisi dari KONI Sumbar dapat memberikan kepastian terhadap seluruh tahapan sehingga hasil pemilihan nantinya tidak menimbulkan sengketa dan kepengurusan baru dapat segera menjalankan tugasnya, termasuk mempersiapkan kontingen Agam menghadapi agenda olahraga tingkat provinsi. (AZT)