Aneh Bin Ajaib! Pemkab Agam Tunda Pemilihan Ketua KONI Saat Hanya Satu Calon Penuhi Syarat

Oplus_131072
banner 120x600

DETAKDETIK.COM | Keputusan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Agam menunda proses pemilihan Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Agam masa bakti 2026-2030 menuai sorotan. Penundaan dilakukan tepat di hari terakhir pengembalian berkas bakal calon, ketika hanya satu kandidat yang telah memenuhi seluruh persyaratan pencalonan.

 

Penundaan itu tertuang dalam Surat Sekretariat Daerah Kabupaten Agam Nomor 400.4.3.3/233/Disparpora-Ag/2026 yang ditandatangani Sekretaris Daerah Kabupaten Agam, Dr. Mhd. Lutfi AR, S.H., M.Si, tertanggal 10 Juli 2026.

 

Dalam surat tersebut, Sekda meminta proses pemilihan bakal calon Ketua Umum KONI Agam ditunda dan baru dilanjutkan setelah adanya supervisi dari KONI Provinsi Sumatera Barat.

Alasan yang dicantumkan dalam surat adalah adanya masukan dari sejumlah pihak terkait proses penjaringan dan penyaringan bakal calon.

 

Keputusan tersebut memunculkan tanda tanya. Sebab, hingga batas akhir pengembalian formulir pada Jumat (10/7/2026) pukul 16.00 WIB, hanya petahana H. Edi Busti yang menyerahkan berkas pencalonan.

 

Edi Busti mengembalikan berkas sekitar pukul 10.46 WIB di Sekretariat Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) KONI Agam. Ia juga menyerahkan dukungan dari 33 pengurus cabang olahraga (pengcab) dari total 51 pengcab anggota KONI Agam.

 

Jumlah tersebut jauh melampaui syarat minimal pencalonan, yakni 30 persen atau 16 dukungan pengcab.

 

Dari 47 pengcab yang mengambil formulir dukungan, sebanyak 33 pengcab telah menyatakan dukungan kepada Edi Busti. Artinya, secara matematis hanya tersisa 14 pengcab, jumlah yang sudah tidak lagi memenuhi syarat minimal pencalonan bagi bakal calon lainnya.

 

Apabila seluruh dukungan tersebut dinyatakan sah dalam proses verifikasi administrasi TPP, maka Edi Busti menjadi satu-satunya calon yang memenuhi syarat dan berpeluang terpilih secara aklamasi pada Musorkab KONI Agam yang dijadwalkan berlangsung pada 1-2 Agustus 2026.

oplus_32

Saat dikonfirmasi, Sekda Agam Dr. Mhd. Lutfi AR mengatakan penundaan dilakukan karena ada bakal calon dan pengurus cabang olahraga yang menyampaikan keberatan terhadap proses penjaringan.

 

Namun, keberatan tersebut, menurut Lutfi, hanya disampaikan secara lisan.

 

Ketika diminta menjelaskan siapa bakal calon maupun pengcab yang dimaksud, Lutfi tidak bersedia mengungkapkan identitasnya.

 

Keputusan penundaan di saat hanya satu bakal calon telah memenuhi syarat akhirnya memunculkan berbagai spekulasi di kalangan insan olahraga. Tidak sedikit yang mempertanyakan dasar hukum penundaan tersebut serta kewenangan pemerintah daerah menghentikan tahapan yang sedang dijalankan Tim Penjaringan dan Penyaringan KONI.

 

Ketua Pengcab FORKI Agam sekaligus mantan anggota DPRD Agam, Noveri Edios, mengaku kecewa dengan terbitnya surat Sekda tersebut.

 

“Surat itu menimbulkan kesan adanya intervensi pemerintah daerah terhadap proses pemilihan Ketua KONI Agam. Masyarakat olahraga tentu bertanya-tanya, mengapa tahapan dihentikan ketika proses sudah berjalan sesuai aturan,” kata Yos Fokal.

 

Noveri Edios menilai keputusan tersebut berpotensi mencederai independensi organisasi olahraga.

 

“Itu menampakkan seolah-olah Pemkab Agam memang menginginkan ketua KONI adalah orangnya. Persepsi seperti itu sudah berkembang di kalangan masyarakat olahraga. Karena itu, pemerintah harus bisa menjelaskan dasar hukum dan alasan penundaan secara terbuka agar tidak menimbulkan kecurigaan,” ujarnya.

 

Hingga berita ini ditulis, belum ada penjelasan resmi dari Pemkab Agam maupun KONI Sumatera Barat mengenai bentuk supervisi yang dimaksud, dasar hukum penundaan, maupun kapan tahapan pemilihan Ketua Umum KONI Agam akan kembali dilanjutkan. (AZT)