Agam  

RSUD Lubuk Basung Klarifikasi Isu Penahanan Jenazah, Tegaskan Prosedur Telah Sesuai SOP

banner 120x600

DetakDetik.com | RSUD Lubuk Basung memberikan klarifikasi terkait beredarnya informasi di media sosial yang menyebutkan adanya penahanan jenazah pasien karena tidak berlakunya BPJS Kesehatan. Direktur RSUD Lubuk Basung, dr. M. Riko Krisman, Sp.An, menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar dan berpotensi menyesatkan masyarakat.

Dalam keterangannya pada Senin (23/6/2025), dr. Riko menjelaskan bahwa pasien berinisial R (28) masuk ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Lubuk Basung pada Senin pagi, 16 Juni 2025 pukul 06.30 WIB. Pasien telah mendapatkan penanganan medis sesuai prosedur yang berlaku dan dinyatakan meninggal dunia pada Jumat, 20 Juni 2025 pukul 07.00 WIB.

Menurut informasi yang diterima dr. Riko pada Senin pagi (16/6/2025), seorang warga Pulai, Jorong Surabayo, Lubuk Basung mengabarkan kepada keluarga bahwa R, yang juga dikenal dengan nama Silapun, ditemukan dalam keadaan tidak sadarkan diri. Setelah mendapat kabar tersebut, orang tua korban segera menuju lokasi kejadian.

Setibanya di lokasi, korban ditemukan dalam kondisi tidak sadarkan diri, dengan kepala mengalami memar, tubuh penuh luka-luka, mulut berbusa, dan tanpa mengenakan pakaian sehelai pun. Korban kemudian langsung dibawa ke RSUD Lubuk Basung untuk mendapatkan pertolongan medis.

Melihat luka-luka yang terdapat di sekujur tubuh korban, pihak rumah sakit menduga korban bukan mengalami kecelakaan lalu lintas (tabrak lari), melainkan diduga kuat sebagai korban penganiayaan.

Mengacu pada Pasal 52 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan, terdapat 21 jenis pelayanan kesehatan yang tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan. Salah satunya adalah pelayanan kesehatan akibat tindak pidana kejahatan, termasuk penganiayaan, kekerasan seksual, dan terorisme, yang pembiayaannya menjadi tanggung jawab kementerian/lembaga atau pemerintah daerah melalui skema pendanaan lain.

“Pasien merupakan peserta BPJS Kesehatan. Namun karena kasusnya diduga berkaitan dengan tindak penganiayaan, maka tidak ditanggung oleh BPJS sesuai regulasi yang berlaku,” jelas dr. Riko.

Ia menambahkan, sesuai prosedur pelayanan rumah sakit, keluarga pasien telah diarahkan ke loket jaminan untuk menyelesaikan administrasi. Mengingat adanya keterbatasan biaya, pihak rumah sakit menyarankan keluarga agar mengajukan bantuan ke Badan Amil Zakat (Baznas) Kabupaten Agam.

“Rincian biaya perawatan sudah kami serahkan kepada orang tua korban untuk dibawa ke Baznas. Namun, pihak keluarga terlambat mengurus administrasi ke Baznas sehingga proses pembiayaan mengalami penundaan,” ungkapnya.

Pihak RSUD Lubuk Basung juga menegaskan bahwa tidak pernah ada penahanan jenazah. Semua tindakan medis dan administratif telah dilakukan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku, termasuk proses observasi jenazah selama dua jam sebelum dipulangkan.

“Kami ingin meluruskan bahwa tidak ada kebijakan penahanan jenazah di RSUD Lubuk Basung. Semua proses sudah sesuai dengan aturan yang berlaku, dan kami tetap menghormati situasi duka yang dialami keluarga,” tegas dr. Riko.

Di akhir keterangannya, pihak rumah sakit mengimbau masyarakat untuk tidak mudah mempercayai informasi yang tidak terverifikasi, dan menegaskan bahwa manajemen RSUD Lubuk Basung selalu terbuka memberikan penjelasan secara langsung kepada masyarakat dan pemangku kepentingan terkait layanan yang diberikan. (Anz)