Binjai  

Undercover di Binjai Utara Berhasil! Dua Terduga Bandar Ganja Dibekuk Polisi

banner 120x600

DETAKDETIK.COM | Kolaborasi antara personel Polsek Binjai Utara dan Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai membuahkan hasil. Dua pria berinisial AS (29) dan AR (20) ditangkap karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis ganja di Jalan T Amir Hamzah, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Binjai Utara, Jumat (29/5/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.

 

Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Ismail Pane SH MH mengatakan penangkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Binjai dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

 

“Pengungkapan ini merupakan hasil operasi undercover yang dilakukan Satres Narkoba Polres Binjai bersama Polsek Binjai Utara. Dari operasi tersebut, dua orang pria yang diduga terlibat dalam peredaran ganja berhasil diamankan,” kata Ismail Pane, Sabtu (30/5/2026).

 

Menurut Ismail, pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga terkait peredaran narkotika.

 

Informasi itu kemudian ditindaklanjuti oleh Kapolsek Binjai Utara AKP Antonius Pasta Sitepu SH MH dengan berkoordinasi bersama Satres Narkoba Polres Binjai untuk melakukan penyelidikan mendalam.

 

“Setelah menerima informasi dari masyarakat, kami melakukan serangkaian penyelidikan dan operasi undercover hingga akhirnya kedua terduga pelaku berhasil diamankan,” ujarnya.

 

Dari tangan kedua tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa dua bungkus diduga narkotika jenis ganja, satu kotak rokok yang digunakan sebagai tempat penyimpanan ganja, satu unit telepon genggam merek Vivo, serta satu unit sepeda motor Honda Verza tanpa pelat nomor kendaraan.

 

Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Polres Binjai untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

 

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

“Kedua tersangka terancam hukuman penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun,” tegas Ismail.

 

Sementara itu, Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana SIK SH MM MH menegaskan pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah Kota Binjai.

 

“Keberhasilan ini merupakan bentuk keseriusan Polres Binjai dalam memerangi peredaran gelap narkotika. Kami akan terus melakukan penindakan terhadap para pelaku yang merusak generasi bangsa,” kata Mirzal.

 

Ia juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait dugaan peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.

 

“Kami mengharapkan dukungan masyarakat. Jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika, segera laporkan melalui layanan Call Center 110 atau ke kantor polisi terdekat,” pungkasnya. (Zufrizal Tanjung)