Motor Digembok Tetap Raib, 2 Terduga Maling Vario Diciduk Polsek Binjai Timur

banner 120x600

DETAKDETIK.COM | Aksi pencurian sepeda motor yang terparkir di garasi rumah berhasil diungkap Unit Reskrim Polsek Binjai Timur, Polres Binjai. Dua pria berinisial AR (40) dan HP (36) diamankan polisi setelah diduga membawa kabur Honda Vario milik warga.

Kedua pelaku ditangkap tanpa perlawanan di Jalan Dr Wahidin, Kelurahan Sumber Mulyo Rejo, Kecamatan Binjai Timur, Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.

Kapolsek Binjai Timur AKP Gusli Efendi mengatakan, kasus tersebut bermula saat korban memarkir sepeda motor Honda Vario BK 5248 RAT di garasi rumahnya pada Selasa (14/7) malam.

Korban bahkan telah mengunci stang dan memasang gembok pada cakram motor. Namun pengamanan tersebut tak mampu menghalangi aksi pelaku.

Keesokan paginya, korban terkejut mendapati sepeda motornya sudah tidak berada di garasi. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Binjai Timur.

Mendapat laporan itu, polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan serangkaian penyelidikan untuk memburu pelaku.

“Hasil penyelidikan mengarah kepada dua orang yang diduga terlibat. Keduanya kemudian berhasil diamankan tanpa perlawanan,” ujar Gusli, Selasa (4/8/2026)

AR dan HP selanjutnya dibawa ke Polsek Binjai Timur untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Polisi menjerat keduanya atas dugaan pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHP.

Sementara itu, Kapolres Binjai AKBP R. Bimo Moernanda menegaskan pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat.

“Polres Binjai dan jajaran akan terus melakukan penindakan terhadap setiap bentuk kejahatan. Ini merupakan komitmen kami untuk menjaga keamanan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat,” tegas Bimo. (Zufrizal Tanjung)