Polres Agam Sikat Target Operasi Jaran Singgalang, Residivis Penggelapan Motor Diciduk

banner 120x600

DETAKDETIK.COM | Tim Ops Satreskrim Polres Agam berhasil mengungkap kasus penggelapan sepeda motor dalam Operasi Jaran Singgalang 2026.

Penangkapan residivis berinisial EW alias ER diciduk polisi di rumahnya di kawasan Bandar Baru, Jorong VI Parik Panjang, Nagari Lubuk Basung, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam pada Rabu (16/9/2026) sekitar pukul 03.00 WIB.

Kasus ini berawal pada Minggu (26/10/2025) sekitar pukul 09.00 WIB. Saat itu, tersangka diduga meminjam sepeda motor Honda Beat warna merah milik korban di Jalan Imam Bonjol, Setingkah Tangah, Jorong II Balai Ahad, Lubuk Basung.

Namun, sepeda motor tersebut tidak dikembalikan. Berdasarkan hasil penyelidikan, kendaraan tersebut diduga kemudian dijual atau digadaikan kepada seorang perempuan yang dikenal dengan nama panggilan Dewi.

Korban mengalami kerugian sekitar Rp6 juta. Laporan polisi kemudian dibuat pada 1 September 2026 dan ditindaklanjuti Tim Ops Satreskrim Polres Agam dengan melakukan penyelidikan.

Kasat Reskrim Polres Agam AKP Rinto Alwi, S.H., M.H., mengatakan tim terus mencari keberadaan terduga pelaku hingga akhirnya mendapat informasi mengenai lokasinya di wilayah Lubuk Basung.

“Setelah keberadaan tersangka diketahui, tim langsung bergerak melakukan penangkapan. Tersangka diamankan di rumahnya dan tidak melakukan perlawanan,” kata AKP Rinto.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan satu unit Honda Beat warna merah dengan nomor polisi BA 2012 TE. Tersangka yang diketahui merupakan residivis kini menjalani proses hukum dan disangkakan Pasal 486 KUHP tentang tindak pidana penggelapan. (Anz)