DETAKDETIK.COM | Satreskrim Polres Binjai menangkap seorang pria berinisial A (51) yang diduga sebagai bandar judi jenis dadu goncang di Jalan Jenderal Jamin Ginting, Desa Kuta Parit, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, Selasa (14/7/2026) sekitar pukul 23.30 WIB.
Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Hotdiatur Purba mengatakan penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas perjudian yang meresahkan di lokasi tersebut.
“Informasi dari masyarakat langsung kami tindak lanjuti. Tim bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai bandar judi dadu goncang,” kata Hotdiatur.
Saat dilakukan penggerebekan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk aktivitas perjudian.
Barang bukti tersebut berupa sembilan buah mata dadu, dua mangkuk pengocok dadu, satu piring penutup mangkuk pengocok, satu lembar lapak dadu, serta uang tunai sebesar Rp362 ribu yang diduga hasil perjudian.
“Pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan ke Satreskrim Polres Binjai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Sementara itu, Kapolres Binjai AKBP R. Bimo menegaskan pihaknya berkomitmen memberantas segala bentuk penyakit masyarakat, termasuk praktik perjudian yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi praktik perjudian di wilayah hukum Polres Binjai. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti secara cepat dan profesional,” tegas Bimo.
Ia juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif membantu kepolisian dengan melaporkan segala bentuk aktivitas yang diduga melanggar hukum..
“Masyarakat tidak perlu ragu menyampaikan informasi melalui layanan Call Center 110. Peran serta masyarakat sangat penting dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” pungkasnya. (Zufrizal Tanjung)














