DETAKDETIK.COM | Satresnarkoba Polrestabes Medan kembali mengungkap kasus peredaran narkotika. Seorang pria yang diduga sebagai bandar ganja berinisial AA (30) ditangkap di wilayah Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sabtu (27/6/2026) malam.
Kasatresnarkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha mengatakan penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas peredaran ganja di kawasan tersebut.
“Setelah menerima informasi, tim langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan pelaku,” kata Rafli, Rabu (1/7/2026).
AA merupakan warga Pasar 12, Kecamatan Percut Sei Tuan. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti ganja seberat 9,4 kilogram.
Menurut Rafli, pelaku menggunakan cara tertentu untuk menghindari pantauan petugas.
“Pelaku sudah beroperasi sekitar satu bulan. Untuk mengelabui petugas, ganja disimpan di dalam karung goni dan disembunyikan di semak belukar dekat rumahnya,” ujarnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, ganja tersebut diduga diperoleh dari seorang pria berinisial P yang berada di Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara.
Saat ini, P telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) bersama seorang terduga pelaku lainnya berinisial I yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.
“Barang haram ini diduga akan diedarkan di wilayah Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang,” ujar Rafli.
Polisi kini masih melakukan pengembangan untuk memburu kedua pelaku yang masih buron.
“Kami pastikan mereka bisa berlari, tetapi tidak akan bisa bersembunyi. Tim terus melakukan pengejaran hingga keduanya berhasil ditangkap,” tegas Rafli.
Polrestabes Medan menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkotika dan mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan sekitarnya. (Zufrizal Tanjung)














