Polsek Tanjung Mutiara Mediasi Kasus Dugaan Penipuan, Berakhir Damai dan Ganti Rugi Disepakati

banner 120x600

DETAKDETIK.COM | Polsek Tanjung Mutiara berhasil memediasi kasus dugaan penipuan yang melibatkan Hamzah Wahyudi alias Bayu sebagai terlapor dan Desi Ratna Sari sebagai pelapor. Mediasi berlangsung di Ruang Palanta Mediasi Polsek Tanjung Mutiara, Kabupaten Agam, Kamis (25/6/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.

Pertemuan tersebut dipimpin langsung Kapolsek Tanjung Mutiara, Iptu Robi Andrisno, S.H., M.H., didampingi Kanit Reskrim Aiptu Safrizal Aritonang, S.H. Turut hadir keluarga dari kedua belah pihak.

Melalui musyawarah secara kekeluargaan, kedua pihak akhirnya sepakat menyelesaikan persoalan tersebut secara damai.

Dalam kesepakatan yang dibuat, Hamzah Wahyudi bersedia mengganti kerugian yang dialami Desi Ratna Sari sebesar Rp11,4 juta. Selain itu, kedua belah pihak juga sepakat saling memaafkan dan berjanji tidak akan mengulangi permasalahan serupa.

Mereka juga menyepakati bahwa apabila di kemudian hari ada pihak yang melanggar isi perjanjian, maka bersedia diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kapolsek Tanjung Mutiara, Iptu Robi Andrisno, mengatakan penyelesaian melalui mediasi dilakukan karena kedua belah pihak memiliki keinginan yang sama untuk berdamai dan menyelesaikan persoalan dengan cara musyawarah.

“Alhamdulillah, mediasi berjalan lancar dan kedua belah pihak mencapai kesepakatan. Mereka saling memaafkan dan terlapor bersedia mengganti kerugian yang dialami pelapor sesuai hasil kesepakatan bersama,” kata Iptu Robi Andrisno.

Menurutnya, penyelesaian perkara melalui pendekatan restorative justice atau keadilan restoratif dapat dilakukan apabila memenuhi syarat dan mendapat persetujuan dari kedua belah pihak.

“Polri selalu mengedepankan penyelesaian yang memberikan rasa keadilan bagi semua pihak. Namun, apabila kesepakatan yang telah dibuat nantinya dilanggar, tentu penyelesaiannya akan dilakukan sesuai aturan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Kapolsek juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi keuangan maupun bentuk kerja sama lainnya untuk menghindari terjadinya penipuan.

“Kami mengajak masyarakat agar selalu berhati-hati dan tidak mudah percaya sebelum memastikan segala sesuatu dengan jelas. Jika menemukan dugaan tindak pidana, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat ditangani sesuai prosedur,” katanya.

Usai mediasi, kedua belah pihak menyatakan menerima hasil kesepakatan dan berharap persoalan tersebut menjadi pelajaran sehingga hubungan baik dapat kembali terjalin.

Polsek Tanjung Mutiara menegaskan akan terus mengedepankan penyelesaian perkara secara humanis melalui musyawarah, selama memenuhi ketentuan hukum dan tidak mengabaikan hak-hak para pihak yang terlibat. (AZT)