Satresnarkoba Polres Binjai Tangkap Dua Diduga Bandar Sabu, Sita 12,48 Gram Narkotika

banner 120x600

DETAKDETIK.COM | Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dalam operasi penyamaran (undercover buy), petugas berhasil menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran sabu.

Kedua tersangka masing-masing berinisial BD alias Dana (36) dan TW (33). Dari tangan keduanya, polisi menyita sabu seberat total 12,48 gram beserta sejumlah barang bukti lainnya.

Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Ismail Pane mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas peredaran narkoba yang meresahkan warga.

“Menindaklanjuti laporan tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan secara undercover hingga berhasil mengidentifikasi dan menangkap para pelaku,” kata Ismail, Senin (15/6/2026).

BD alias Dana ditangkap di Jalan Randu, Kelurahan Jati Utomo, Kecamatan Binjai Utara, pada Minggu (14/6/2026) sekitar pukul 01.30 WIB.

Sementara itu, tersangka TW diamankan di Desa Sei Limbat, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, pada Jumat (12/6/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.

Dari hasil penangkapan dan penggeledahan, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa sabu dengan berat total 12,48 gram, satu unit timbangan elektrik, satu tas penyimpanan sabu, satu dompet warna hitam, serta dua buah skop plastik yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika.

“Barang bukti yang ditemukan menguatkan dugaan bahwa kedua tersangka terlibat dalam jaringan peredaran narkotika,” ujar Ismail.
Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Satresnarkoba Polres Binjai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun.

Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana menegaskan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Binjai dalam memerangi peredaran gelap narkotika.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Binjai. Pemberantasan narkoba akan terus dilakukan secara konsisten demi melindungi masyarakat, khususnya generasi muda,” tegas Mirzal.

Ia juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif membantu kepolisian dengan memberikan informasi terkait dugaan peredaran narkotika maupun gangguan kamtibmas lainnya.

“Masyarakat jangan ragu melaporkan aktivitas mencurigakan melalui layanan Call Center 110. Informasi dari masyarakat sangat membantu dalam mengungkap berbagai tindak kejahatan,” pungkasnya. (Zufrizal Tanjung)