Polrestabes Medan Sikat 143 Kasus Kejahatan dalam 15 Hari, 178 Tersangka Dibekuk

banner 120x600

DETAKDETIK.COM | Polrestabes Medan bersama unsur Forkopimda Kota Medan menggelar konferensi pers terkait pengungkapan berbagai kasus kriminal yang berhasil diungkap dalam dua pekan terakhir, Selasa (19/5/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Mapolrestabes Medan, Jalan HM Said, Kecamatan Medan Timur itu dipimpin langsung Kapolrestabes Medan Jean Calvijn Simanjuntak dan dihadiri Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas, Dandim 0201/Medan Delli Yudha Adi Nurcahyo, jajaran pejabat utama Polrestabes Medan, para Kapolsek serta unsur terkait lainnya.

Dalam paparannya, Kapolrestabes Medan menyebut ada empat jenis kejahatan yang menjadi fokus utama penindakan, yakni kejahatan jalanan, perjudian, premanisme dan narkoba.

“Empat kasus ini menjadi atensi kami melihat perkembangan situasi kamtibmas di Kota Medan. Kami bersama Pemko Medan dan Kodim terus bersinergi untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat,” ujar Jean Calvijn Simanjuntak.

Menurutnya, untuk kasus kejahatan jalanan, pihak kepolisian memfokuskan penindakan terhadap kasus pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat) termasuk pembobolan rumah kosong, hingga pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Ia mengungkapkan, patroli gabungan tiga pilar yang dilakukan Polrestabes Medan bersama Pemko Medan dan Kodim menunjukkan hasil signifikan. Dalam kurun waktu 15 hari, sejak awal hingga 18 Mei 2026, polisi berhasil mengungkap 143 kasus dengan total 178 tersangka.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 20 tersangka diketahui merupakan residivis. Selain itu, tujuh tersangka lainnya ternyata terlibat dalam sembilan laporan polisi berbeda yang sebelumnya belum terungkap.

“Setelah dilakukan pengembangan, ternyata para pelaku ini juga melakukan sejumlah tindak pidana lainnya di wilayah berbeda,” katanya.

Kapolrestabes menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi para pelaku kriminal di Kota Medan.

“Jangan ada yang berani bermain di Kota Medan, terutama pelaku kejahatan jalanan,” tegasnya.

Untuk kasus kejahatan jalanan sendiri, polisi mengungkap 47 kasus dengan 64 tersangka. Dari pengembangan kasus, tujuh tersangka diketahui juga terlibat dalam delapan kasus lainnya.

Sementara itu, untuk praktik perjudian, polisi berhasil mengungkap dua kasus dengan enam tersangka.

Sedangkan aksi premanisme juga menjadi perhatian serius aparat. Bentuk premanisme yang ditindak mulai dari penganiayaan, pengeroyokan menggunakan senjata tajam, pengancaman hingga pemerasan terhadap masyarakat.

“Ada tindakan memaksa masyarakat untuk menyerahkan uang atau bentuk pemerasan lainnya. Itu menjadi target penindakan kami,” ujarnya.

Di sisi lain, Satres Narkoba Polrestabes Medan berhasil mengungkap 88 kasus narkoba dengan total 100 tersangka dalam dua minggu terakhir.

Dari jumlah itu, sekitar 20 tersangka diketahui merupakan pelaku berulang. Bahkan salah seorang tersangka pernah menjalani hukuman dalam kasus penggelapan kendaraan bermotor.

Tak hanya menangkap pelaku, polisi juga membongkar dan memusnahkan empat barak narkoba yang diduga menjadi lokasi transaksi dan penyalahgunaan narkotika.

Empat lokasi tersebut berada di Kecamatan Medan Sunggal, Sunggal, Medan Selayang dan Medan Area. Lokasi itu dikenal warga sebagai barak narkoba Lembah Berkah kawasan PDAM Tirtanadi, kawasan rel kereta api, Asam Kumbang dan Gang Jati.

Selain itu, terdapat empat kasus menonjol yang menjadi perhatian khusus, yakni satu kasus curanmor, satu kasus curat dan dua kasus narkoba.

Dalam pengungkapan kasus curanmor oleh Polsek Sunggal, petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap seorang tersangka karena melawan saat hendak ditangkap.

“Saya mendukung tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku kejahatan jalanan yang membahayakan keselamatan masyarakat,” pungkas Kapolrestabes. (Zufrizal Tanjung)