DETAKDETIK.COM | Peredaran narkoba di wilayah Binjai kembali dibongkar polisi. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Binjai mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran sabu.
Kedua pria tersebut masing-masing berinisial ER (31) dan JSP (33). Keduanya ditangkap di lokasi dan waktu berbeda.
ER lebih dulu diciduk di Desa Tandem Hilir II, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, Kamis (3/9/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.
Sehari kemudian, giliran JSP yang diamankan. Ia ditangkap di Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Dataran Tinggi, Kecamatan Binjai Timur, Jumat (4/9/2026) sekitar pukul 23.30 WIB.
Dari tangan kedua terduga pelaku, petugas menyita sabu dengan total berat bruto 3,941 gram. Polisi juga mengamankan kotak rokok yang diduga digunakan untuk menyimpan sabu.
Tak hanya itu, dua unit telepon seluler, sekop dari pipet plastik, dompet warna cokelat, dua plastik klip dan satu timbangan elektrik turut diamankan sebagai barang bukti.
Kapolres Binjai AKBP R. Bimo Moernanda, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Ismail Pane, S.H., M.H., menegaskan pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen polisi dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
“Polres Binjai tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku peredaran gelap narkoba. Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap siapa pun yang terlibat, demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif bagi masyarakat,” tegas Ismail.
Saat ini, kedua terduga pelaku berikut seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Binjai. Keduanya menjalani proses penyidikan untuk mengungkap lebih jauh jaringan dan asal-usul narkotika tersebut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dalam UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kapolres Binjai juga mengajak masyarakat ikut membantu polisi memutus mata rantai peredaran narkoba. Informasi mengenai dugaan peredaran narkotika dapat disampaikan melalui Call Center Polri 110.
“Peran serta masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba. Polres Binjai tetap berkomitmen untuk memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Binjai demi memberikan rasa aman dan nyaman kepada seluruh masyarakat,” tegas Bimo. (Zufrizal Tanjung)














