DETAKDETIK.COM | Polemik kepengurusan KONI Kabupaten Agam makin memanas. Meski Pemkab Agam kembali menyurati KONI Sumatera Barat dan meminta evaluasi terhadap kepengurusan KONI Agam periode 2022-2026, KONI Agam memastikan Musyawarah Olahraga Kabupaten (Musorkab) tetap digelar.
Musorkab KONI Agam dijadwalkan berlangsung pada 26 Agustus 2026 di Lubuk Basung. Bahkan, tahapan penjaringan calon Ketua Umum KONI Agam periode 2026-2030 sudah berjalan.
Ketua Umum KONI Agam Drs H. Edi Busti, M.Si menegaskan hal itu saat jumpa pers di Sekretariat KONI Agam, Kamis (20/8/2026).
Menurut Edi Busti, keputusan melanjutkan Musorkab merupakan hasil Rapat Kerja KONI Agam yang digelar pada 10-11 Agustus 2026. Setelah mendapat catatan dari KONI Sumbar terkait sejumlah tahapan, pihaknya memilih mengulang proses dari awal.
“Musorkab tetap kita laksanakan karena masih ada waktu. Kita kembali dari nol dan seluruh mekanisme kita lalui. Tidak ada lagi unsur yang kita langgar,” ujar Edi.
Edi Busti bahkan menilai surat Sekretaris Daerah (Sekda) Agam kepada KONI Sumbar yang beredar sebagai bentuk ketidakadilan terhadap organisasi yang dipimpinnya.
“Surat Sekda ke KONI Sumbar yang beredar tersebut adalah penzaliman dan pembohongan publik karena dibuat tanpa adanya klarifikasi,” tegasnya.
Ia juga mempertanyakan usulan Pemkab Agam agar KONI Sumbar menunjuk caretaker. Menurutnya, tugas caretaker hanya menjalankan Musorkab, sedangkan tahapan Musorkab KONI Agam saat ini sudah memasuki proses pemilihan.
“Caretaker hanya bertugas melaksanakan Musorkab. Sementara Musorkab kita saat ini sudah memasuki tahap pemilihan. Jadi untuk apa lagi caretaker?” katanya.
Terkait masa jabatan, Edi Busti menyebut perpanjangan kepengurusan memiliki ketentuan tersendiri. Menurutnya, perpanjangan dapat dilakukan apabila daerah menjadi tuan rumah atau tempat pelaksanaan Porprov.
“Kalau akan diperpanjang masa jabatan Ketua KONI Agam apabila pelaksanaan Porprov di Agam atau Agam sendiri sebagai tuan rumah. Kalau itu tidak ada, apa alasannya?” ujarnya.
Edi Busti juga menduga munculnya polemik tersebut berkaitan dengan pencalonannya kembali sebagai Ketua Umum KONI Agam periode 2026-2030.
“Kita menduga adanya ketidaksukaan pemerintah karena saya yang menjabat Ketua Umum KONI Agam dan satu-satunya calon yang memenuhi syarat kembali menjadi Ketua Umum KONI Agam periode 2026-2030,” ungkapnya.
Ia berharap persoalan antara KONI dan pemerintah daerah tidak sampai mengorbankan para atlet. Sebab, atlet Agam sudah cukup lama menunggu kesempatan untuk tampil di Porprov Sumbar.
“Kalau polemik terus terjadi, kemungkinan bisa jadi Agam tidak ikut Porprov. Kasihan kita dengan atlet. Harapan terbesar mereka adalah mengikuti Porprov, karena sudah delapan tahun lebih atlet Agam tidak mengikuti Porprov karena memang tidak ada pelaksanaan di Sumbar,” katanya.
Edi Busti juga menyoroti adanya perbedaan sikap antara surat Sekda dengan kehadiran pemerintah daerah dalam Rapat Kerja KONI Agam di Padang beberapa waktu lalu. Saat itu, Bupati Agam diwakili Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan SDM, Taslim, S.Pd., M.Pd., yang hadir sekaligus membuka rapat kerja tersebut.
“Kondisi ini bertolak belakang dengan kehadiran dan pidato Bupati Agam yang diwakili Staf Ahli Bupati saat membuka Rapat Kerja KONI Agam di Padang. Kepala Disparpora Agam, Khasman Zaini, juga hadir,” jelas Edi Busti.
Sementara itu, Pemkab Agam sebelumnya melalui surat Nomor 400.4.8.2/305/Disparpora-Ag/2026 tertanggal 14 Agustus 2026 meminta KONI Sumbar mengevaluasi kepengurusan KONI Agam periode 2022-2026. Pemkab juga mengusulkan penunjukan pelaksana atau caretaker untuk membantu persiapan Porprov XVI Sumbar 2026 sekaligus memfasilitasi Musorkab setelah Porprov selesai.
Namun KONI Agam tetap bergeming. Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) Ketua Umum KONI Agam periode 2026-2030 telah ditetapkan dalam rapat kerja yang berlangsung di Padang pada 11-12 Agustus 2026.
Musorkab tetap jalan. 26 Agustus 2026 menjadi tanggal yang kini ditunggu untuk menentukan siapa yang akan memimpin KONI Agam periode 2026-2030. (ANZ)














