DETAKDETIK.COM | Peredaran narkoba di Kota Binjai terus diburu. Dalam waktu kurang dari sebulan, Satresnarkoba Polres Binjai mengungkap 18 kasus narkotika dan meringkus 20 tersangka.
Pengungkapan tersebut dilakukan sepanjang 24 Juli hingga 18 Agustus 2026. Dari 20 tersangka yang diamankan, 19 di antaranya laki-laki dan seorang perempuan.
Kapolres Binjai AKBP R. Bimo Moernanda, S.I.K., M.H., mengatakan puluhan kasus tersebut merupakan hasil pengembangan dan penindakan terhadap jaringan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Hal itu disampaikan Kapolres saat konferensi pers di Mapolres Binjai, Selasa (18/8/2026).
Dari seluruh pengungkapan, polisi menyita 250,86 gram sabu, 10 butir ekstasi dan tiga cartridge pod. Selain narkotika, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti pendukung, seperti telepon genggam, timbangan elektrik, uang tunai, sepeda motor dan mobil.
“Ini merupakan bentuk komitmen Polres Binjai dalam memberantas peredaran narkotika. Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku untuk menjalankan bisnis haram tersebut,” tegas AKBP Bimo.
Dari 18 kasus yang diungkap, terdapat sejumlah perkara yang menonjol. Di antaranya pengungkapan 29,37 gram sabu dengan tersangka AO dan DD di Jalan Danau Poso.
Kemudian polisi mengamankan 100,87 gram sabu dari tersangka FI di Jalan Sirsak Ujung. Sementara dari tersangka JS di Jalan Ir Juanda, Kecamatan Binjai Timur, petugas menyita 105,5 gram sabu.
Kapolres menegaskan pemberantasan narkoba akan terus dilakukan secara berkelanjutan. Polisi juga akan mengembangkan setiap kasus untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar.
“Kami akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika. Para pelaku akan ditindak tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Seluruh tersangka berikut barang bukti kini diamankan di Mapolres Binjai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (Zufrizal Tanjung)














