DETAKDETIK.COM | Terbitnya surat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Agam dan surat Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Sumatera Barat yang sama-sama tertanggal 10 Juli 2026 menuai sorotan. Ketua Pengcab FORKI Agam sekaligus mantan anggota DPRD Agam, Noveri Edios, menilai ada sejumlah kejanggalan dalam proses penerbitan kedua surat tersebut.
Diketahui, Sekda Agam mengeluarkan surat Nomor 400.4.3.3/233/Disparpora-Ag/2026 tentang penundaan proses pemilihan bakal calon Ketua Umum KONI Agam. Pada hari yang sama, KONI Sumbar menerbitkan surat Nomor 096/K-SB/KU/VII/2026 tentang supervisi dan penghentian sementara tahapan Musyawarah Olahraga Kabupaten (Musorkab) KONI Agam.
Dalam surat KONI Sumbar disebutkan penghentian sementara tahapan Musorkab dilakukan sebagai tindak lanjut atas permohonan supervisi dari Pemerintah Kabupaten Agam.
Menurut Noveri, terbitnya dua surat pada tanggal yang sama menunjukkan respons yang sangat cepat dari KONI Sumbar terhadap surat Pemerintah Kabupaten Agam.
“Luar biasa cepat respons KONI Sumbar terhadap surat Sekda Agam. Dalam hari yang sama surat permohonan sudah direspons dengan surat penghentian sementara tahapan Musorkab. Ini yang menimbulkan pertanyaan, bagaimana proses kajian dan pertimbangannya bisa dilakukan dalam waktu sesingkat itu,” kata Noveri kepada detakdetik.com, Sabtu (11/7/2026).
Ia juga menyayangkan langkah KONI Sumbar yang dinilai langsung mengeluarkan surat penghentian sementara tanpa terlebih dahulu meminta klarifikasi kepada KONI Kabupaten Agam maupun Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP).
“Yang saya sesalkan, KONI Sumbar terkesan langsung mengeluarkan surat penghentian sementara hanya berdasarkan surat dari Sekda Agam. Seharusnya KONI Sumbar terlebih dahulu meminta penjelasan kepada KONI Kabupaten Agam atau TPP mengenai dasar persoalan yang dilaporkan. Jangan hanya mendengar dari satu pihak, tetapi juga mengedepankan asas berimbang sebelum mengambil keputusan,” ujarnya.
Menurut Tokoh masyarakat Agam yang biasa disapa Yos Fokal itu, surat penghentian sementara tersebut juga tidak menjelaskan sejumlah hal penting yang justru menjadi dasar pengambilan keputusan.
“Objek supervisinya apa? Apakah Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP), proses penjaringan bakal calon, atau keberatan dari pihak tertentu. Kalau memang ada keberatan, siapa yang mengajukan keberatan? Apa substansi keberatannya? Semua itu tidak dijelaskan,” katanya.
Ia juga mempertanyakan dasar hukum penghentian tahapan Musorkab sebelum proses supervisi selesai dilakukan.
Noveri mengacu pada AD/ART KONI Pasal 4 ayat (3) yang menyebutkan bahwa KONI merupakan lembaga swadaya masyarakat yang bersifat nirlaba, mandiri, dan tidak berafiliasi dengan kekuatan politik mana pun. Karena itu, menurutnya, independensi organisasi olahraga harus dijaga agar setiap tahapan pemilihan pengurus berjalan sesuai aturan organisasi.
Ia menjelaskan, yang secara umum diatur dalam AD/ART maupun Peraturan Organisasi (PO) KONI adalah fungsi pembinaan, koordinasi dan pengawasan organisasi, pengesahan hasil Musorkab serta penerbitan surat keputusan (SK) kepengurusan oleh KONI Provinsi, hingga mekanisme penyelesaian perselisihan organisasi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Sepengetahuan saya, dalam AD/ART KONI tidak ada aturan yang secara tegas memberikan kewenangan kepada KONI Provinsi melakukan supervisi terhadap tahapan Musorkab di daerah, apalagi sampai menghentikan sementara proses yang sedang berjalan. Kalau memang ada dasar hukumnya, silakan dibuka kepada publik,” ujarnya.
Noveri mempertanyakan apakah terdapat Peraturan Organisasi (PO) atau Surat Keputusan KONI Pusat yang secara khusus memberikan kewenangan kepada KONI Provinsi untuk melakukan supervisi sekaligus menghentikan tahapan Musorkab.
“Apakah supervisi itu hanya sebatas pembinaan atau memang memiliki kewenangan menghentikan tahapan Musorkab? Kalau ada aturan tertulisnya, tunjukkan. Organisasi harus berjalan berdasarkan AD/ART dan peraturan organisasi, bukan berdasarkan kebiasaan atau penafsiran,” katanya.
Noveri berharap KONI Sumbar maupun Pemerintah Kabupaten Agam memberikan penjelasan secara rinci mengenai dasar hukum supervisi, alasan penghentian sementara tahapan Musorkab, serta hasil yang ingin dicapai melalui proses tersebut.
“Kalau semuanya dijelaskan secara terbuka, polemik ini akan selesai. Yang paling penting adalah menjaga marwah KONI sebagai organisasi olahraga yang mandiri dan memastikan seluruh proses berjalan sesuai AD/ART organisasi,” tutupnya.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah Kabupaten Agam Dr. Mhd. Lutfi AR, S.H., M.Si. menegaskan penundaan bukan merupakan bentuk intervensi pemerintah daerah, melainkan langkah antisipasi agar tidak muncul persoalan administrasi maupun sengketa setelah Musorkab selesai.
Pemerintah Kabupaten Agam juga menyatakan supervisi diminta untuk memastikan kepengurusan KONI Agam nantinya tidak mengalami kendala dalam penerbitan surat keputusan (SK) oleh KONI Sumbar menjelang pelaksanaan Porprov.
Namun, hingga berita ini ditulis, belum ada penjelasan resmi dari KONI Sumbar mengenai dasar aturan dalam AD/ART maupun Peraturan Organisasi yang secara eksplisit menjadi landasan kewenangan supervisi dan penghentian sementara tahapan Musorkab KONI Agam. Wartawan masih berupaya meminta konfirmasi kepada KONI Sumbar terkait dasar hukum kebijakan tersebut. (AZT)














