DETAKDETIK.COM | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Binjai kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial RAR (26) ditangkap karena diduga mengedarkan sabu di Jalan Ir. H. Juanda, Kelurahan Mencirim, Kecamatan Binjai Timur, Kamis (2/7/2026) sekitar pukul 02.30 WIB.
Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Ismail Pane mengatakan penangkapan tersebut merupakan hasil operasi penyamaran (undercover) yang dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat.
“Informasi dari masyarakat langsung kami tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan,” kata Ismail.
Menurutnya, pengungkapan kasus itu menjadi bagian dari komitmen Polres Binjai dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket diduga sabu yang dibungkus plastik klip transparan dengan berat bruto 10,07 gram, serta satu buah kaca pireks yang diduga digunakan dalam aktivitas penyalahgunaan narkotika.
“Seluruh barang bukti telah diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” ujar Ismail.
Saat ini, RAR telah ditahan di Satresnarkoba Polres Binjai guna menjalani proses hukum.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.
Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat, khususnya generasi muda.
“Kami berkomitmen penuh memberantas peredaran narkotika. Peran aktif masyarakat sangat kami harapkan melalui pemberian informasi agar bersama-sama kita dapat menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” tegas Mirzal.
Kapolres juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika maupun gangguan kamtibmas lainnya melalui layanan Call Center Polri 110. (Zufrizal Tanjung)














