DetakDetik.Com | Pemutusan hubungan kerja (PHK) diduga dilakukan secara sepihak terhadap dua karyawan di perusahaan distributor bahan makanan, CV Kencana Abadi, yang berlokasi di Jalan Handoyo Putro, Kota Tanjung Pinang, Kepulauan Riau. Kedua pekerja mengaku tidak menerima gaji dan pesangon usai diberhentikan.
Dua karyawan yang mengaku menjadi korban PHK tersebut adalah Adam dan David.
Keduanya diketahui bekerja di perusahaan distributor utama produk Ajinomoto itu dengan masa kerja berbeda. Adam telah bekerja sekitar sembilan tahun, sedangkan David baru sekitar enam bulan.
Adam mengatakan dirinya diberhentikan setelah perusahaan menuduh adanya dugaan penggelapan sejumlah barang. Namun, ia membantah tuduhan tersebut dan menilai pemecatan dilakukan tanpa bukti yang jelas.
“Saya tidak pernah melakukan penggelapan seperti yang dituduhkan. Tapi gaji saya bulan April 2026 tidak dibayarkan sama sekali dan saya diberhentikan secara lisan,” kata Adam kepada wartawan, Selasa (12/5/2026).
Menurut Adam, selama bekerja ia juga mengaku menerima upah di bawah standar UMK dan kerap bekerja melebihi jam kerja normal tanpa mendapatkan upah lembur.
“Sering kerja tambahan dua sampai tiga jam, tapi tidak pernah dihitung lembur,” ujarnya.
Hal senada disampaikan David. Ia mengaku ikut diberhentikan setelah muncul tuduhan kehilangan barang di perusahaan tersebut. David menegaskan dirinya tidak terlibat dalam persoalan yang dituduhkan pihak perusahaan.
“Saya juga tidak melakukan hal itu. Tapi gaji bulan April tidak dibayar dan langsung diberhentikan,” kata David.
Keduanya kemudian melaporkan persoalan tersebut ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tanjung Pinang untuk meminta penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Laporan David diterima Disnaker pada Selasa, 5 Mei 2026, sedangkan laporan Adam masuk sehari setelahnya.
Dalam keterangannya, Adam juga mengaku sempat menerima ancaman secara verbal saat hendak mengambil gaji. Ia menyebut salah satu staf perusahaan bernama Antoni mengatakan dirinya dan rekannya tidak akan bisa bekerja lagi di perusahaan distributor lain di Tanjung Pinang jika keluar dari CV Kencana Abadi.
“Kalau kalian berhenti dari perusahaan ini, kalian tidak akan bisa bekerja di perusahaan distributor mana pun di Tanjung Pinang,” ucap Adam menirukan perkataan staf perusahaan tersebut.
Adam berharap Disnaker dapat menindaklanjuti laporannya dan memberikan perlindungan terhadap hak-hak pekerja.
“Saya cuma ingin keadilan. Hak pekerja jangan diabaikan begitu saja,” tuturnya.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak CV Kencana Abadi belum memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi kepada pemilik perusahaan, Candra, melalui pesan WhatsApp juga belum mendapat jawaban. (RSM)














