Binjai  

Satresnarkoba Polres Binjai Tangkap 4 Pengedar Sabu, Satu Pelaku Residivis

banner 120x600

DETAKDETIK.COM | Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai menangkap empat pria yang diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu di sejumlah lokasi berbeda di Kota Binjai.

Keempat pelaku masing-masing berinisial F (37), KS (55), AM (38), dan S alias Ipin (33). Salah satu pelaku, yakni F, diketahui merupakan residivis kasus narkoba.

 

Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Ismail Pane mengatakan penangkapan dilakukan melalui operasi undercover setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Binjai.

 

“Komitmen pemberantasan narkoba terus kami lakukan. Informasi dari masyarakat langsung kami tindak lanjuti dengan penyelidikan di lapangan,” kata AKP Ismail Pane, Jumat (29/5/2026).

 

Pelaku KS dan AM ditangkap di Jalan Banda, Kelurahan Damai, Kecamatan Binjai Utara, Kamis (28/5/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.

 

Sementara pelaku S alias Ipin diamankan di Jalan Ir H Juanda, Kelurahan Timbang Langkat, Kecamatan Binjai Timur, Jumat (29/5/2026) sekitar pukul 01.30 WIB.

 

Sedangkan pelaku F ditangkap di Jalan Danau Poso, Kelurahan Sumber Karya, Kecamatan Binjai Timur, Kamis (28/5/2026) sekitar pukul 18.15 WIB.

 

“Pelaku F merupakan residivis kasus narkoba. Pada tahun 2015, yang bersangkutan pernah dihukum dalam perkara narkotika jenis ekstasi sebanyak 100 butir,” ujarnya.

 

Dari hasil penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa sabu dengan total berat 3,02 gram, satu unit timbangan elektrik, satu skop plastik, satu unit handphone Android, serta dua bungkus plastik klip kosong.

 

AKP Ismail Pane mengatakan keempat pelaku kini telah diamankan di Satresnarkoba Polres Binjai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

 

Mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.

 

Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana menegaskan pihaknya akan terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku peredaran narkotika di wilayah Kota Binjai.

 

“Kami berkomitmen penuh memberantas narkoba. Dukungan dan peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan untuk memberikan informasi demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika,” tegas Mirzal.

 

Polres Binjai juga mengimbau masyarakat segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkoba melalui layanan Call Center 110 Polri. (Zufrizal Tanjung)