DETAKDETIK.COM | Satresnarkoba Polres Binjai kembali menggagalkan peredaran narkotika di wilayah Kota Binjai. Dua pria yang diduga sebagai pengedar pil ekstasi berhasil diringkus saat operasi undercover buy, Selasa (26/5/2026) sekitar pukul 00.30 WIB dini hari.
Kedua pelaku masing-masing berinisial FA (23) dan PA (26), warga Gang Keluarga, Sei Sekambing, Medan. Keduanya ditangkap di Jalan Jambi, Kelurahan Rambung Barat, Kecamatan Binjai Selatan.
Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Ismail Pane mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya dugaan transaksi narkotika di kawasan tersebut.
“Mendapat informasi itu, tim langsung melakukan penyelidikan secara undercover di lokasi,” ujar AKP Ismail Pane.
Saat petugas tiba di tempat kejadian perkara (TKP), dua pria terlihat sedang duduk di atas sepeda motor. Namun ketika hendak diamankan, keduanya langsung melarikan diri sehingga terjadi aksi kejar-kejaran di tengah malam.
“Petugas kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan kedua pelaku di Jalan Jambi, Kelurahan Rambung Barat,” jelasnya.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa 8 butir pil ekstasi terdiri dari 4 butir warna pink dengan berat 2,00 gram dan 4 butir warna biru seberat 1,80 gram.
Selain itu, turut diamankan satu unit sepeda motor Honda PCX warna putih BK 4834 AKU serta dua unit handphone iPhone milik pelaku.
Berdasarkan hasil interogasi awal, kedua tersangka mengaku pil ekstasi tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Kota Binjai.
“Kedua pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Satresnarkoba Polres Binjai untuk proses hukum lebih lanjut,” tambah AKP Ismail Pane.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.
Sementara itu, Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana menegaskan pihaknya akan terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Binjai.
“Kami berkomitmen memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya. Peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan dalam memberikan informasi demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika,” tegas AKBP Mirzal.
Polres Binjai juga mengimbau masyarakat segera melapor apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika melalui layanan Call Center 110 Polri. (Zufrizal Tanjung)














