Agam  

Pria Asal Pasaman Barat Ditangkap di Palembayan, Satresnarkoba Polres Agam Temukan Paket Sabu dalam Kotak Rokok

banner 120x600

DETAKDETIK.COM | Satuan Reserse Narkoba Polres Agam kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial IR (37), warga Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat, ditangkap karena diduga memiliki narkotika jenis sabu.

 

Penangkapan dilakukan oleh tim Opsnal Satresnarkoba Polres Agam di depan sebuah kedai di Jorong Tapian Kandih, Kecamatan Palembayan, Kabupaten Agam, Senin (1/6/2026) sekitar pukul 01.40 WIB.

 

Kapolres Agam AKBP Mauri SIK MM MH melalui Kasat Resnarkoba Polres Agam IPTU Irfan Leo Dinata SH MH mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di kawasan tersebut.

 

“Menindaklanjuti informasi yang kami terima, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu,” kata Irfan Leo Dinata, Senin (1/6/2026).

 

Saat dilakukan penangkapan, petugas menghadirkan saksi-saksi untuk menyaksikan proses penggeledahan sesuai prosedur.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu paket diduga narkotika golongan I jenis sabu yang disimpan di dalam kotak rokok dan dibungkus plastik klip bening.

 

Selain itu, petugas juga menyita satu bungkus kotak rokok merek Class Mild, satu unit sepeda motor Yamaha Mio, serta satu unit telepon genggam merek Samsung warna pink yang diduga berkaitan dengan aktivitas pelaku.

 

“Barang bukti ditemukan saat penggeledahan badan dan barang bawaan terlapor. Yang bersangkutan mengakui bahwa narkotika dan barang bukti lainnya adalah miliknya,” ujarnya.

 

Pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Agam untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

 

Menurut Irfan, pihaknya masih mendalami asal-usul barang haram tersebut serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika.

 

“Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap sumber barang dan kemungkinan jaringan yang terkait dengan pelaku,” katanya.

 

Ia menegaskan Polres Agam berkomitmen memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba hingga ke tingkat nagari sebagai bagian dari upaya melindungi masyarakat, khususnya generasi muda.

 

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Agam. Dukungan dan informasi dari masyarakat sangat membantu pengungkapan kasus-kasus seperti ini,” tegasnya.

 

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika tentang kepemilikan narkotika golongan I bukan tanaman.

 

“Tersangka terancam pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun serta denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Agam IPTU Irfan Leo Dinata SH MH.

 

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Agam untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Polisi juga akan melakukan uji laboratorium terhadap barang bukti yang diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu tersebut. (AZT)