Polsek Binjai Kota Tangkap 2 Pengedar Ganja, Polisi Sita Puluhan Gram Barang Bukti

banner 120x600

DETAKDETIK.COM | Polsek Binjai Kota Polres Binjai menangkap dua pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis ganja di dua lokasi berbeda, Selasa (26/5/2026) dini hari hingga pagi.

Kedua pelaku masing-masing berinisial DS (43) dan MPS (42). Dari tangan keduanya, polisi menyita barang bukti ganja dengan total berat puluhan gram.

Kapolsek Binjai Kota AKP Diah Retnosari mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkoba di wilayah Jalan Kartika Eka Paksi, Kelurahan Satria, Kecamatan Binjai Kota.

“Atas informasi itu, saya langsung memerintahkan Kanit Reskrim AKP M Firdaus beserta tim untuk melakukan penyelidikan,” ujar AKP Diah.

Saat melakukan penyelidikan di lokasi, petugas berhasil mengamankan DS sekitar pukul 04.00 WIB. Dari tangan pelaku, polisi menemukan satu plastik asoi putih berisi ganja seberat bruto 1,35 gram, satu lembar kertas papir putih, serta satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU warna merah tanpa plat nomor.

Ketika diinterogasi, DS mengaku mendapatkan ganja tersebut dari seorang pria berinisial MPS yang berada di Jalan Letnan Umar Baki Gang Family, Kecamatan Binjai Barat.

Mendapat informasi itu, petugas langsung bergerak melakukan pengembangan dan berhasil menangkap MPS saat sedang tidur di rumahnya sekitar pukul 06.30 WIB.

“Selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumah pelaku dan ditemukan satu paket ganja dibalut kertas cokelat dengan berat bruto 36,22 gram serta satu plastik asoi warna putih,” jelasnya.

Kini kedua pelaku beserta barang bukti telah diserahkan ke Satresnarkoba Polres Binjai untuk proses hukum lebih lanjut.

Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Ismail Pane menegaskan, kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Sementara itu, Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana menegaskan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Binjai dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

“Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif membantu kepolisian dengan memberikan informasi terkait peredaran narkoba melalui Call Center 110,” tegas AKBP Mirzal. (Zufrizal Tanjung)