Kurang dari 24 Jam, Polres Binjai Ringkus 3 Pelaku Begal Bermodus Pepet Mobil

banner 120x600

DETAKDETIK.COM | Polres Binjai menangkap tiga pelaku begal yang merampas sepeda motor seorang perempuan di Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat. Ketiga pelaku berhasil diamankan kurang dari 24 jam setelah laporan diterima polisi.

Ketiga pelaku masing-masing berinisial MR (25), JG (24), dan NS (26). Mereka ditangkap oleh Tim Cobra Satreskrim Polres Binjai bersama Unit Reskrim Polsek Sei Bingai di lokasi berbeda.

Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat.

“Setiap laporan masyarakat menjadi perhatian kami. Polres Binjai akan terus bertindak cepat dan tegas terhadap pelaku kejahatan jalanan demi memberikan rasa aman kepada masyarakat,” kata Mirzal, Senin (8/6/2026).

Peristiwa pembegalan itu terjadi pada Jumat (5/6) sekitar pukul 12.45 WIB di Simpang Liang Lebah, Dusun Pamah Semelir, Desa Telagah, Kecamatan Sei Bingai.

Saat itu korban berinisial SAG (21) sedang mengendarai sepeda motor Kawasaki D-Tracker BK 5106 RBE. Di tengah perjalanan, korban dipepet sebuah mobil Toyota Calya warna silver bernomor polisi BK 1650 SW.

Dua pria kemudian turun dari mobil dan melakukan kekerasan terhadap korban sebelum membawa kabur sepeda motor yang dikendarainya.

Usai kejadian, korban bersama warga melaporkan kasus tersebut ke Polsek Sei Bingai.
Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek Sei Bingai AKP Endramawan Sitepu bersama Tim Cobra Satreskrim Polres Binjai langsung melakukan penyelidikan dan memburu para pelaku.

Hasil penyelidikan mengarah kepada MR dan JG yang kemudian ditangkap di Desa Emplasemen, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat, pada Sabtu (6/6) sekitar pukul 01.35 WIB.

Dari pengembangan kasus, polisi kembali menangkap pelaku lainnya, NS, di wilayah Kecamatan Binjai Barat pada Minggu (7/6) sekitar pukul 02.00 WIB.

Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Hizkia Siagian mengatakan dua pelaku sempat melakukan perlawanan saat hendak ditangkap.

“Saat proses penangkapan, dua pelaku berupaya melawan sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur sesuai prosedur yang berlaku,” ujar Hizkia.

Menurutnya, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja cepat aparat dalam merespons laporan masyarakat.

Ketiga pelaku kini telah diamankan di Polres Binjai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kapolres Binjai juga mengapresiasi peran masyarakat yang telah membantu memberikan informasi sehingga kasus tersebut dapat diungkap dalam waktu singkat.

“Kami mengajak masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian dan segera melaporkan setiap tindak kejahatan melalui Call Center 110. Keamanan dan ketertiban merupakan tanggung jawab bersama,” tegas Mirzal.

Ia menegaskan Polres Binjai akan terus melakukan langkah preventif maupun penegakan hukum untuk menekan angka kejahatan jalanan dan menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif. (Zufrizal Tanjung)