Polres Binjai Bantah Isu ‘Tangkap Lepas’ dalam Kasus Pengeroyokan yang Libatkan Keluarga Anggota Polri

banner 120x600

DETAKDETIK.COM | Polres Binjai membantah isu adanya praktik “tangkap lepas” dalam penanganan kasus pengeroyokan yang dilaporkan seorang anggota Polri bernama Sandran Ginting. Polisi menegaskan proses hukum dalam perkara tersebut masih berjalan sesuai prosedur yang berlaku.

Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Hizkia Siagian mengatakan tersangka dalam kasus pengeroyokan tersebut merupakan adik kandung pelapor beserta anggota keluarganya.

Menurut Hizkia, para tersangka telah ditetapkan melalui proses penyidikan dan gelar perkara. Namun, mereka tidak ditahan karena dinilai kooperatif selama proses pemeriksaan.

“Para tersangka hadir memenuhi panggilan penyidik secara kooperatif sehingga tidak dilakukan penangkapan maupun penahanan. Namun proses hukum tetap berjalan,” kata AKP Hizkia Siagian, Minggu (7/6/2026).

Ia menjelaskan, isu yang berkembang melalui pihak pelapor dan kuasa hukumnya terkait dugaan “tangkap lepas” tidak sesuai dengan fakta penanganan perkara.

“Perlu kami luruskan bahwa istilah tangkap lepas tidak tepat digunakan dalam perkara ini karena penyidik tidak pernah melakukan penangkapan terhadap tersangka,” ujarnya.

Hizkia menerangkan, yang dilakukan penyidik adalah pemeriksaan terhadap para tersangka yang hadir memenuhi panggilan secara sukarela dan kooperatif.

Menurutnya, keputusan untuk melakukan atau tidak melakukan penahanan merupakan kewenangan penyidik berdasarkan pertimbangan objektif dan subjektif sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Penahanan bukan berarti wajib dilakukan terhadap setiap tersangka. Penyidik mempertimbangkan berbagai aspek sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa tidak dilakukannya penahanan bukan berarti perkara dihentikan.

“Proses penyidikan tetap berjalan sampai berkas perkara dapat diproses sesuai prosedur hukum,” katanya.

Selain kasus pengeroyokan, perkara ini juga menjadi perhatian publik karena muncul informasi bahwa pelapor turut melaporkan ibu kandungnya yang sedang sakit stroke dalam perkara dugaan penggelapan. Kondisi tersebut memunculkan berbagai komentar dan opini di tengah masyarakat.

Meski demikian, Hizkia menegaskan seluruh laporan yang masuk akan ditangani secara profesional, proporsional, dan sesuai ketentuan hukum tanpa dipengaruhi opini yang berkembang.

“Kami memastikan seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional dan sesuai aturan hukum yang berlaku,” pungkasnya. (Zufrizal Tanjung)