DetakDetak.com | Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Agam meraih piagam penghargaan Predikat Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik tahun 2024 dari Ombudsman Republik Indonesia.
Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Bupati Agam di halaman Kantor Bupati Agam, Minggu (17/8/2025) sekitar pukul 10.00 WIB.
Selain Disdukcapil, ada lima instansi lain yang juga mendapat penghargaan, yaitu Puskesmas Biaro, Puskesmas Baso, Dinas Sosial, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
Kepala Disdukcapil Agam, Helton, SH, M.Si, mengatakan penghargaan ini adalah bentuk apresiasi atas kinerja instansi yang sudah memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Penghargaan ini hasil penilaian Ombudsman RI. Semoga menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas layanan di Agam,” ujarnya.
Helton menjelaskan, Disdukcapil Agam berhasil masuk Zona Hijau dengan predikat Kualitas Tertinggi dan meraih nilai 95,23.
“Predikat ini menunjukkan pelayanan publik kita sudah sesuai standar yang ditetapkan Ombudsman,” katanya.
Menurutnya, penilaian dilakukan Ombudsman terhadap ratusan kementerian, lembaga, provinsi, kota, dan kabupaten di seluruh Indonesia. Proses penilaian dilakukan melalui wawancara, observasi, dan pemeriksaan dokumen.
Ada empat indikator utama dalam penilaian, yaitu kompetensi petugas, standar pelayanan, persepsi maladministrasi dari pengguna layanan, serta pengelolaan pengaduan.
“Dengan memenuhi indikator ini, kualitas layanan publik diharapkan terus meningkat. Tahun 2025, Ombudsman tidak hanya menilai kepatuhan, tapi juga akan memberi opini pengawasan pelayanan publik,” jelas Helton.
Ia menambahkan, penghargaan ini menjadi dorongan bagi seluruh OPD dan UPTD di Kabupaten Agam untuk terus memperbaiki pelayanan agar lebih cepat, mudah, dan ramah bagi masyarakat. (Anz)














