Agam  

Diduga Terbitkan Sertifikat Ganda, BPN Agam Digugat Rp1 Miliar

banner 120x600

DetakDetik.com | Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Agam digugat Rp1 miliar oleh Isman Ardjanggi, BBA, salah seorang pemilik tanah di Silayang, Jorong Parit Panjang, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam. Gugatan tersebut diajukan melalui kuasa hukumnya, Vera Christian, S.H., M.H., ke Pengadilan Negeri Lubuk Basung dengan nomor perkara 29/Pdt.G/2025/PN Lbb. Saat ini, perkara tersebut telah memasuki tahap mediasi.

Vera Christian menjelaskan, kliennya memiliki tanah bersertifikat Hak Milik Nomor 173, tertanggal 3 Juni 1998, berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Agam Nomor 520.1-48/PHM/BPN-1998, tanggal 19 Mei 1998. Tanah tersebut memiliki luas 17.130 m² sesuai Gambar Situasi Nomor 1028/1997 tertanggal 23 Juli 1997, terletak di Silayang, Jorong Parit Panjang, Nagari Lubuk Basung.

Namun, pada 3 Juli 2017, BPN Agam menerbitkan sertifikat Hak Milik Nomor 04975 atas nama orang lain di atas tanah yang sama. Sertifikat tersebut diterbitkan berdasarkan Surat Ukur Nomor 04618/Lubuk Basung/2017.

“Ini jelas merugikan klien kami. Kami heran, bagaimana mungkin sertifikat baru bisa terbit di atas tanah yang sudah bersertifikat sejak lama? Apakah tidak ada data di BPN Agam mengenai tanah-tanah yang sudah terdaftar?” ujar Vera Jumat (15/8/2025).

Menurut Vera, penerbitan sertifikat ganda itu bermula dari penguasaan sepihak tanah milik kliennya oleh pihak lain, yang kemudian mengajukan permohonan penerbitan sertifikat ke BPN Agam. Permohonan itu dikabulkan dan sertifikat baru diterbitkan, meskipun tanah tersebut sudah memiliki sertifikat resmi.

Vera mengungkapkan, pihaknya telah mengirim surat keberatan kepada BPN Agam. Namun, jawaban yang diterima justru meminta pihaknya untuk menggugat ke pengadilan. “Seharusnya BPN mengundang kami untuk membicarakan persoalan ini dan mencari solusi, bukan malah mempersilakan kami menggugat. Itu sikap arogan dan tidak bijak, apalagi dilakukan oleh lembaga pemerintah,” tegasnya.

Gugatan yang dilayangkan mencantumkan tiga pihak tergugat, yakni orang yang menguasai tanah tersebut, BPN Agam, dan Bank BRI Unit Lubuk Basung, karena sertifikat baru tersebut dijadikan agunan kredit di bank.

Sementara itu, Kepala BPN Kabupaten Agam, Fuadil Hulum KH, S.E., M.M., saat dikonfirmasi pada Jumat (15/8/2025) mengatakan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

“Untuk saat ini, karena para pihak sedang berperkara di pengadilan, kita menghormati proses yang sedang berjalan dan menunggu putusan berkekuatan hukum tetap. Semua pertanyaan akan terjawab di pengadilan nantinya,” ujarnya singkat. (Anz)