Agam  

Pansus DPRD Agam Bahas Perizinan dan Dampak Lingkungan Usaha Sawit

banner 120x600

DetakDetik.com | Kabupaten Agam melalui Panitia Khusus (Pansus) yang membidangi perizinan dan dampak lingkungan kembali menggelar rapat bersama jajaran Pemkab Agam, di ruang rapat utama DPRD, Senin (15/7/2025).

Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua Pansus, Dr. Yopi Eka Anroni, didampingi Wakil Ketua Joni Putra Dt. Bintaro Hitam, Sekretaris Zulpardi, serta seluruh anggota pansus lainnya.

Pertemuan ini dihadiri oleh sejumlah kepala perangkat daerah, seperti Dinas Lingkungan Hidup, DPMPTSP, Dinas Pertanian, PUPR, Perkim, serta perwakilan dari Bagian Hukum Setda Agam.

Dalam penyampaiannya, Dr. Yopi menegaskan bahwa Pansus dibentuk untuk menindaklanjuti persoalan serius terkait perizinan dan dampak lingkungan dari kegiatan usaha, khususnya di sektor perkebunan kelapa sawit yang banyak dikeluhkan masyarakat di Agam bagian barat.

“Kami menerima banyak laporan soal perusahaan sawit yang belum lengkap izinnya dan menimbulkan pencemaran lingkungan. Ini menyangkut kenyamanan warga dan keberlanjutan lingkungan, jadi tak bisa dibiarkan,” kata Yopi.

Meski DPRD mendukung investasi, lanjut Yopi, semua pihak harus mematuhi aturan dan bertanggung jawab terhadap dampak lingkungan yang ditimbulkan.

“Kita ingin investasi yang sehat, patuh aturan, dan punya tanggung jawab sosial. Proses perizinan dan pengelolaan limbah harus jelas dan sesuai ketentuan,” ujarnya lagi.

Dalam rapat tersebut, para anggota Pansus juga menyoroti aspek perizinan dan amdal (analisis mengenai dampak lingkungan), termasuk pengelolaan limbah padat, cair, serta pencemaran udara. Selain itu, mereka turut membahas aktivitas usaha di sektor lain seperti hotel, restoran, hingga perusahaan baru di wilayah timur Agam.

Tak ketinggalan, isu terkini terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang menjadi perhatian masyarakat juga dibahas dalam forum ini.

Pansus berharap pertemuan tersebut bisa menghasilkan komitmen bersama dari semua pihak dalam membenahi perizinan usaha dan pengawasan lingkungan di Kabupaten Agam.

“Langkah ini bukan untuk menghambat dunia usaha, tapi memastikan semuanya berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan masyarakat,” tutup Yopi.

Rapat dilanjutkan dengan pemaparan dari masing-masing OPD dan diskusi terbuka mengenai langkah penertiban ke depan. (Anz)