Keberanian Keluarga Bongkar Aksi Bejat Kakek 62 Tahun di Agam

banner 120x600

DetakDetik.com | Keberanian keluarga seorang anak berkebutuhan khusus di Kabupaten Agam membuahkan hasil. Seorang pria berusia 62 tahun berinisial AS alias Agus akhirnya ditangkap polisi setelah diduga melakukan perbuatan cabul dan persetubuhan terhadap anak tersebut.

Keluarga korban pertama kali mengetahui kejadian ini setelah korban menceritakan sendiri peristiwa yang dialaminya. Tanpa ragu, keluarga langsung melapor ke Polres Agam pada Februari 2025.

Laporan ini kemudian ditindaklanjuti oleh Tim Kupu Kupu dari Sat Reskrim Polres Agam. Setelah sempat melarikan diri, pelaku akhirnya berhasil ditangkap di Kecamatan Tanjung Raya, Senin (26/5/2025) pukul 18.15 WIB.

“Pelaku memanfaatkan kondisi korban yang berkebutuhan khusus. Ini kejahatan serius,” ujar Kasat Reskrim AKP Eriyanto, S.H.

Dari penyelidikan, pelaku diketahui sudah tiga kali melakukan aksi bejatnya di rumahnya sendiri pada tahun 2022. Kini, AS sudah diamankan di Mapolres Agam dan akan menjalani proses hukum sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak.

Kapolres Agam, AKBP Muari, S.I.K., menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelaku kejahatan seksual terhadap anak-anak.

“Ini bentuk perlindungan nyata dari kami. Anak-anak harus kita jaga bersama,” tegasnya.

Kasus ini menjadi bukti bahwa keberanian melapor adalah langkah penting dalam mendapatkan keadilan.

Kapolres Agam juga mengajak masyarakat untuk tidak takut melaporkan kasus serupa demi melindungi anak-anak dari kekerasan seksual. (Anz)