Agam  

Polres Agam Ungkap Kasus Curanmor, Pelaku dan Barang Bukti Berhasil Diamankan

banner 120x600

DetakDetik.com | Kepolisian Resor (Polres) Agam berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Pasar Impres, Padang Baru, Lubuk Basung. Pelaku berinisial AS (24) ditangkap di daerah Sanjai Sari, Jl. Raya Bukittinggi-Medan KM 5, Gaduik, Jumat malam (23/5/2025).

Polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit motor Honda Beat warna magenta hitam yang sempat dijual pelaku ke daerah Dharmasraya. Sepeda motor milik Bayu Arianto (30) yang hilang sekitar sebulan lalu, akhirnya berhasil ditemukan.

Kapolres Agam, AKBP Muari, menyatakan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama tim dan wujud komitmen Polres Agam dalam menjaga keamanan masyarakat.

“Kami terus bekerja keras untuk melindungi warga. Setiap tindak kejahatan akan kami tindak tegas,” ujar Kapolres.

Kasat Reskrim Polres Agam, AKP Eriyanto, SH, menambahkan bahwa pelaku kini sudah diamankan bersama barang bukti.

“AS akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancamannya maksimal tujuh tahun penjara,” sebutnya.

Kapolres Agam mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan jika melihat hal mencurigakan di lingkungan sekitar. (Anz)