DetakDetik.com | Kerja sama antara masyarakat dan kepolisian kembali membuahkan hasil positif dalam upaya pemberantasan narkotika.
Satuan Reserse Narkoba Polres Agam berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis ganja di wilayah Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam, berkat laporan dari warga yang peduli terhadap lingkungan sekitarnya.
Rabu (5/5/2025) sekitar pukul 17.00 WIB, Tim Kelelawar Satresnarkoba yang dipimpin oleh Aiptu Despendri melakukan penindakan di kawasan Rambun, Jorong Kubu, Nagari Sungai Batang.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial H alias Jep (29), yang diketahui bekerja sebagai petani setempat.
Dari hasil penggeledahan di lokasi, aparat menemukan tujuh paket ganja siap edar yang disembunyikan di berbagai bagian pakaian tersangka.
Selain itu, turut disita sebuah ponsel pintar, uang tunai sebesar Rp100.000, selembar celana jeans pendek, dan plastik bening yang digunakan untuk membungkus ganja.
Kapolres Agam AKBP Muari, S.I.K., M.M., M.H. menegaskan bahwa keberhasilan ini adalah bukti komitmen institusinya dalam memberantas narkoba hingga ke pelosok daerah.
“Tidak ada ruang bagi peredaran narkotika di wilayah kami. Kami akan menindaklanjuti setiap informasi yang kami terima dengan cepat dan profesional,” ujar Kapolres dalam keterangannya.
Iptu Herwin, SH selaku Kasat Narkoba menambahkan bahwa pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Agam untuk proses hukum lebih lanjut.
Ia menyatakan bahwa tersangka akan dikenakan pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat, bahkan hingga pidana seumur hidup.
Polres Agam kembali mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba.
Sinergi antara aparat penegak hukum dan warga dinilai sebagai kunci utama dalam menciptakan lingkungan yang sehat dan aman dari ancaman narkotika.
“Perang melawan narkoba bukan hanya tugas polisi, tapi juga tanggung jawab seluruh elemen masyarakat,” tutup Iptu Herwin. (Anz)