DETAKDETIK.COM | Aksi pencurian dengan pemberatan (Curat) yang meresahkan warga Binjai Utara akhirnya terbongkar. Satreskrim Polres Binjai menangkap seorang pria berinisial DN alias Fuek (41), yang diduga terlibat pencurian di rumah warga.
Pelaku diamankan petugas di Jalan T. Amir Hamzah, Kecamatan Binjai Utara, Senin (14/9/2026) sekitar pukul 02.00 WIB. Penangkapan dilakukan sebagai bagian dari komitmen Polres Binjai memberantas kejahatan 3C, yakni curas, curat dan curanmor.
Dari tangan pelaku, polisi turut menyita dua buah obeng dan satu buah tang. Peralatan tersebut diduga digunakan pelaku untuk mencongkel jendela rumah korban berinisial YL (45) di Jalan Gumba, Kelurahan Cengkeh Turi, Kecamatan Binjai Utara.
Tak tanggung-tanggung, barang korban yang raib mencapai Rp16 juta. Di antaranya satu unit sepeda motor Honda Beat, satu unit handphone Xiaomi dan satu unit handphone Itel.
Korban yang mengetahui rumahnya dibobol kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada polisi. Petugas Satreskrim Polres Binjai melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengidentifikasi dan mengamankan DN.
Setelah ditangkap, pelaku berikut barang bukti langsung dibawa ke Satreskrim Polres Binjai. DN kini menjalani pemeriksaan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai proses hukum yang berlaku.
Kapolres Binjai AKBP R. Bimo Moernanda, S.I.K., M.H., menegaskan penangkapan tersebut merupakan bukti keseriusan polisi dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat.
“Penindakan ini merupakan bentuk komitmen Polres Binjai dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif,” tegas Kapolres.
Kapolres juga mengajak masyarakat ikut berperan dalam menjaga keamanan lingkungan. Warga yang mengetahui adanya tindak kejahatan atau gangguan kamtibmas diminta segera melapor kepada kepolisian.
“Masyarakat yang mengetahui adanya gangguan kamtibmas dapat segera menghubungi layanan Polri 110,” pungkas AKBP R. Bimo Moernanda. (Zufrizal Tanjung)














