DETAKDETIK.COM | Polrestabes Medan memusnahkan sejumlah barang bukti hasil pengungkapan berbagai tindak kejahatan. Tak hanya narkotika, polisi juga memusnahkan minuman keras ilegal hingga peralatan perjudian yang disita dari sejumlah lokasi.
Menariknya, dalam sejumlah penggerebekan polisi menemukan kamera pengawas (CCTV) yang sengaja dipasang pelaku untuk memantau pergerakan petugas. CCTV tersebut terutama ditemukan di lokasi yang diduga menjadi tempat peredaran narkoba.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol J. Calvin Simanjuntak mengatakan pemusnahan barang bukti dilakukan di halaman Mapolrestabes Medan, Jalan HM Said, Kamis (6/8/2026).
Barang bukti yang dimusnahkan antara lain narkotika jenis sabu, ganja, ekstasi, minuman beralkohol ilegal serta sejumlah alat perjudian.
Menurut Calvin, penggunaan CCTV menjadi salah satu modus yang digunakan jaringan narkoba untuk mengawasi situasi di sekitar lokasi. Perangkat tersebut memungkinkan pelaku mengetahui kedatangan petugas sehingga sempat menjadi kendala saat penggerebekan.
“CCTV ini digunakan untuk memantau situasi dan pergerakan petugas, terutama di lokasi peredaran narkotika,” ujar Calvin.
Sejumlah barang bukti narkotika tersebut disita dari hasil pengungkapan di beberapa lokasi, termasuk kawasan Jermal dan Mencirim.
Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, sebagian narkotika diduga berkaitan dengan jaringan lintas negara. Polisi menduga barang haram itu berasal dari sejumlah negara seperti Malaysia, Singapura, dan China.
Melalui serangkaian penyelidikan dan penggerebekan, polisi berhasil mengungkap jaringan tersebut serta menangkap sejumlah tersangka.
“Para tersangka telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Medan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” katanya.
Selain narkotika, polisi juga mengamankan sejumlah senjata api laras panjang beserta perlengkapannya. Minuman beralkohol yang diduga masuk ke Indonesia tanpa memenuhi ketentuan kepabeanan juga turut disita.
Untuk barang ilegal yang berkaitan dengan kepabeanan, penanganannya dilakukan bersama Bea Cukai. Barang-barang tersebut diamankan sebagai barang bukti sesuai proses hukum yang berlaku.
Dalam kesempatan yang sama, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara turut memaparkan barang bukti sabu dan ekstasi hasil pengungkapan kasus peredaran narkotika.
Pemusnahan barang bukti tersebut turut disaksikan perwakilan Pemerintah Kota Medan, Kodim 0201/Medan, Bea Cukai Belawan, BNNP Sumatera Utara, Kejaksaan Negeri Medan, jajaran Polrestabes Medan, para kapolsek, serta sejumlah tamu undangan.
Polrestabes Medan menegaskan penindakan terhadap jaringan narkoba, perjudian dan peredaran barang ilegal akan terus dilakukan untuk mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan di Kota Medan. (Zufrizal Tanjung).














