Gempur Bandar Narkoba, Polda Sumut Sita 5,3 Ton Barang Bukti Sepanjang Semester I 2026

banner 120x600

DETAKDETIK.COM | Polda Sumatera Utara mengungkap 3.865 kasus tindak pidana narkoba selama periode Januari hingga Juni 2026. Dari ribuan kasus tersebut, polisi menangkap 4.628 tersangka dengan total barang bukti narkotika, psikotropika, dan obat-obatan berbahaya mencapai sekitar 5,3 ton.

Data itu disampaikan Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto saat konferensi pers hasil pengungkapan kasus narkoba Semester I Tahun 2026 di Aula Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, Senin (20/7/2026).

Konferensi pers turut dihadiri perwakilan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, BNN Provinsi Sumut, Bea Cukai, Avsec Bandara Kualanamu, serta para pejabat utama Polda Sumut.

Dalam kesempatan itu, Whisnu menyampaikan apresiasi kepada Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut dan seluruh Satresnarkoba jajaran yang dinilai konsisten mengungkap jaringan peredaran gelap narkotika di wilayah Sumatera Utara.

Menurutnya, tren pengungkapan kasus narkoba di Sumatera Utara terus mengalami peningkatan dalam tiga tahun terakhir. Pada 2024, aparat berhasil menyita sekitar 1,5 ton sabu, kemudian meningkat menjadi sekitar 1,7 ton pada 2025.

“Sementara hingga pertengahan 2026, barang bukti sabu yang berhasil diamankan sudah mencapai sekitar 950 kilogram. Kami optimistis angka ini masih akan bertambah hingga akhir tahun,” kata Whisnu.

Ia menegaskan pemberantasan narkoba tetap menjadi prioritas utama karena peredarannya mengancam masa depan generasi muda.

Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Andy Arisandi menjelaskan, selain pengungkapan perkara reguler, pihaknya juga berhasil mengungkap 869 kasus melalui operasi kepolisian khusus dengan menangkap 1.077 tersangka.

“Dalam operasi tersebut, petugas menyita sekitar 3,2 ton barang bukti narkotika dari berbagai jenis,” ujarnya.

Andy menambahkan, selama Semester I 2026 Ditresnarkoba Polda Sumut bersama jajaran juga menggelar 168 kegiatan Gerebek Sarang Narkoba (GSN). Dari kegiatan itu, polisi mengungkap 82 kasus dengan 105 tersangka.

Selain itu, petugas juga melaksanakan 81 patroli dan razia di tempat hiburan malam yang berujung pada pengungkapan lima kasus penyalahgunaan narkotika.

Sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat, Polda Sumut turut memusnahkan barang bukti hasil pengungkapan dari 29 perkara yang melibatkan 40 tersangka.

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas sekitar 35 kilogram sabu, 151 kilogram ganja, 20 ribu butir ekstasi, serta satu kilogram ketamin.

Kapolda menegaskan keberhasilan tersebut merupakan hasil sinergi berbagai instansi dalam memerangi peredaran narkoba di Sumatera Utara.

“Kami akan terus memperkuat kerja sama dengan seluruh stakeholder untuk mempersempit ruang gerak jaringan narkotika yang masih menjadikan Sumatera Utara sebagai jalur perlintasan maupun tujuan peredaran narkoba,” tegas Whisnu. (Zufrizal Tanjung)