Polrestabes Medan Tembak 2 Spesialis Ganjal ATM, Korban Lansia Rugi Ratusan Juta

banner 120x600

DETAKDETIK.COM | Satreskrim Polrestabes Medan menangkap dua pelaku spesialis pencurian dengan modus ganjal kartu ATM yang selama ini meresahkan masyarakat. Kedua pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan di bagian kaki karena berusaha melawan dan melarikan diri saat akan ditangkap.

Kedua tersangka masing-masing Muammar alias Komeng (40), warga Dusun Amal, Desa Aras Kabu, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deliserdang, dan Ilham Saputra alias Ipan (34), warga Kampung Tangah, Kecamatan Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, yang berdomisili di Jalan Rantang, Kelurahan Sei Putih Tengah, Kecamatan Medan Petisah.

Wakasat Reskrim Polrestabes Medan AKP Budiman Simanjuntak mewakili Kasat Reskrim AKBP Adrian Risky Lubis mengatakan kedua pelaku merupakan residivis dan telah masuk dalam daftar Target Operasi (TO) kepolisian.

“Kedua pelaku ini spesialis tindak pidana dengan modus ganjal kartu ATM. Mereka residivis dan sudah masuk target operasi kami,” kata Budiman saat konferensi pers di Mapolrestabes Medan, Selasa (23/6/2026).

Budiman menjelaskan, modus yang digunakan pelaku adalah mengganjal slot kartu ATM menggunakan tusuk gigi. Sasaran utama mereka adalah nasabah lanjut usia yang dinilai lebih mudah menjadi korban.

Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi terakhir kedua pelaku terjadi di ATM Bank BNI Kantor Kas Gaperta, Jalan Tengku Amir Hamzah, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia, pada Sabtu (23/5/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.

Saat korban tidak dapat bertransaksi karena kartu ATM tersangkut di mesin, pelaku berpura-pura memberikan bantuan. Dalam situasi tersebut, pelaku menukar kartu ATM korban dengan kartu lain yang serupa.

“Setelah berhasil menguasai kartu ATM dan mengetahui PIN korban, pelaku kemudian menguras saldo korban di beberapa mesin ATM. Kerugian korban ditaksir mencapai ratusan juta rupiah,” ujarnya.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi keberadaan para pelaku. Salah satu tersangka lebih dahulu ditangkap di sebuah penginapan di Kota Tebingtinggi.

Dari hasil pemeriksaan, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku lainnya dan langsung melakukan pengembangan ke wilayah Kota Medan.

Namun saat hendak diamankan, kedua pelaku berusaha melarikan diri dan melakukan perlawanan terhadap petugas.

“Bahkan salah satu pelaku mencoba melukai anggota. Meski telah diberikan tembakan peringatan, pelaku tidak mengindahkannya sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak bagian kaki sesuai prosedur,” jelas Budiman.

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu buah tusuk gigi yang digunakan untuk mengganjal mesin ATM, satu unit handphone merek Tecno warna hitam, satu tas ransel, sejumlah uang tunai, beberapa potong pakaian, serta kartu ATM milik korban.

Saat ini kedua tersangka telah ditahan di Polrestabes Medan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Polrestabes Medan mengimbau masyarakat untuk lebih waspada saat bertransaksi di mesin ATM dan segera melapor kepada pihak bank atau kepolisian apabila menemukan kejanggalan yang berpotensi menjadi modus kejahatan. (Zufrizal Tanjung)