Berakhir Damai, Polsek Tanjung Mutiara Mediasi Kasus Penganiayaan Anak Secara Kekeluargaan

banner 120x600

DETAKDETIK.COM | Upaya penyelesaian masalah melalui jalur musyawarah kembali dilakukan Polsek Tanjung Mutiara. Kali ini, kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anak berhasil diselesaikan secara damai melalui mediasi yang melibatkan kedua belah pihak, tokoh masyarakat, dan unsur pemerintahan nagari.

Mediasi berlangsung di Palanta Mediasi Polsek Tanjung Mutiara, Kamis (11/6/2026) sekitar pukul 13.40 WIB. Pertemuan tersebut membahas dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan Karnedi terhadap Rehan Samudera, anak dari Aldi Pratama.

Proses mediasi dipimpin langsung oleh Kapolsek Tanjung Mutiara IPTU Robi Andrisno, SH, MH dan dihadiri Kanit Reskrim AIPTU Safrizal Aritonang, SH, Wali Nagari Tiku Selatan Ismardi, SP, para mamak adat, wali jorong, serta keluarga kedua belah pihak.

Dalam suasana penuh kekeluargaan, kedua pihak diberikan kesempatan menyampaikan pandangan masing-masing. Setelah melalui proses dialog dan musyawarah, pelapor maupun terlapor sepakat menyelesaikan persoalan tersebut secara damai.

Hasil mediasi menghasilkan beberapa kesepakatan, di antaranya kedua pihak saling memaafkan, berjanji tidak mengulangi perbuatan serupa, serta menjaga hubungan baik ke depan. Selain itu, pihak terlapor bersedia membantu biaya pengobatan korban sebesar Rp1 juta sebagai bentuk tanggung jawab atas kejadian yang terjadi.

Kapolsek Tanjung Mutiara IPTU Robi Andrisno mengatakan penyelesaian melalui mediasi dilakukan setelah mempertimbangkan kesediaan kedua belah pihak untuk berdamai dan mengedepankan musyawarah.

“Alhamdulillah, melalui komunikasi yang baik dan pendekatan kekeluargaan, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan ini secara damai. Yang terpenting adalah tidak ada lagi konflik lanjutan dan hubungan sosial di tengah masyarakat tetap terjaga dengan baik,” kata IPTU Robi Andrisno.

Menurutnya, kehadiran Palanta Mediasi menjadi salah satu sarana yang efektif dalam menyelesaikan persoalan sosial yang masih memungkinkan untuk diselesaikan melalui pendekatan restorative justice atau keadilan restoratif.

“Mediasi bukan sekadar mencari titik damai, tetapi juga membangun kesadaran bersama agar setiap persoalan dapat diselesaikan dengan kepala dingin dan tidak menimbulkan dampak yang lebih luas di masyarakat,” ujarnya.

Ia menambahkan, keterlibatan tokoh adat, pemerintah nagari, dan keluarga dalam proses mediasi menjadi faktor penting dalam menciptakan kesepakatan yang dapat diterima semua pihak.

“Kearifan lokal dan budaya musyawarah yang selama ini hidup di tengah masyarakat harus terus dijaga. Dengan duduk bersama, banyak persoalan yang bisa diselesaikan tanpa menimbulkan permusuhan berkepanjangan,” tuturnya.

Dalam kesepakatan yang ditandatangani bersama, kedua pihak juga menyatakan siap menerima konsekuensi hukum apabila di kemudian hari ada pihak yang melanggar hasil perjanjian yang telah disepakati.

Mediasi berakhir sekitar pukul 14.00 WIB dalam suasana aman dan kondusif. Kedua keluarga tampak saling berjabat tangan sebagai simbol berakhirnya perselisihan dan komitmen untuk menjaga hubungan baik di masa mendatang.

Keberhasilan mediasi tersebut menjadi salah satu wujud pendekatan humanis yang terus dikedepankan Polsek Tanjung Mutiara dalam menjaga keamanan dan keharmonisan masyarakat di wilayah hukumnya. (AZT)