DETAKDETIK.COM | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Agam kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika. Seorang pria berinisial A (41) ditangkap di rumahnya di Jorong Ujuang Padang, Nagari Kampuang Tangah, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Senin (1/6/2026) sekitar pukul 09.00 WIB.
Dari tangan tersangka, polisi menyita lima paket yang diduga narkotika golongan I jenis sabu beserta sejumlah barang bukti lainnya.
Kapolres Agam AKBP Mauri SIK MM MH melalui Kasat Resnarkoba Polres Agam IPTU Irfan Leo Dinata SH MH mengatakan penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima informasi terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.
“Setelah dilakukan penyelidikan oleh tim opsnal Satresnarkoba, kami berhasil mengamankan seorang laki-laki yang diduga memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu di kediamannya,” kata Irfan Leo Dinata, Selasa (2/6/2026).
Saat penggerebekan, petugas menghadirkan saksi-saksi setempat untuk menyaksikan proses penggeledahan sesuai prosedur hukum.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan lima paket diduga sabu yang dibungkus plastik klip bening. Selain itu, turut diamankan satu bungkus plastik klip kosong, dua unit telepon genggam merek Oppo warna pink dan biru, serta uang tunai Rp85 ribu yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika.
“Tersangka mengakui bahwa narkotika dan barang bukti yang ditemukan tersebut adalah miliknya,” ujar Irfan.
Usai diamankan, tersangka bersama seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Agam untuk menjalani pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
Polisi kini masih mendalami asal-usul barang haram tersebut serta kemungkinan adanya jaringan lain yang terkait dengan tersangka.
“Kami terus melakukan pengembangan untuk mengetahui dari mana sabu tersebut diperoleh dan apakah ada pihak lain yang terlibat dalam peredarannya,” katanya.
Menurut Irfan, pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polres Agam dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba yang dapat merusak generasi muda.
Ia juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika.
“Keberhasilan pengungkapan kasus narkoba tidak lepas dari dukungan masyarakat. Kami berharap kerja sama ini terus terjalin demi mewujudkan Agam yang bersih dari narkoba,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika tentang kepemilikan narkotika golongan I bukan tanaman.
“Tersangka terancam pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, serta denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar,” tegas IPTU Irfan Leo Dinata.
Saat ini tersangka masih ditahan di Polres Agam untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, sementara barang bukti akan dikirim ke laboratorium forensik guna memastikan kandungan zat yang ditemukan petugas. (AZT)














