DETAKDETIK.COM | Polsek Tanjung Mutiara, Kabupaten Agam, kembali mengedepankan pendekatan restorative justice atau keadilan restoratif dalam penyelesaian perkara pidana.
Kali ini, kasus dugaan penggelapan uang setoran COD milik JNT Cabang Tanjung Mutiara senilai Rp 11.027.314 berhasil diselesaikan secara kekeluargaan melalui mediasi.
Proses mediasi dipimpin langsung Kapolsek Tanjung Mutiara Iptu Robi Andrisno SH MH, di ruang mediasi Polsek Tanjung Mutiara pada Senin (1/6/2026) sekitar pukul 10.15 WIB.
Turut hadir dalam mediasi tersebut Kanit Reskrim Polsek Tanjung Mutiara Safrizal Aritonang SH, pelapor Ahmad Fauzan selaku pimpinan JNT Cabang Tanjung Mutiara, karyawan JNT Farhan Adzani SH, terlapor Axel Mahwel Aditya, serta orang tua terlapor.
Kapolsek Tanjung Mutiara Iptu Robi Andrisno mengatakan penyelesaian perkara melalui restorative justice dilakukan dengan mengedepankan musyawarah, pemulihan kerugian korban, dan kesepakatan para pihak.
“Polri saat ini mengedepankan penyelesaian perkara tertentu melalui restorative justice sepanjang memenuhi syarat. Tujuannya bukan hanya penegakan hukum, tetapi juga memulihkan hubungan sosial dan memberikan keadilan bagi semua pihak,” kata Robi Andrisno, Senin (1/6/2026).
Dalam mediasi tersebut, terlapor mengakui perbuatannya dan bersedia mengembalikan seluruh kerugian yang dialami pihak perusahaan.
Hasilnya, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan perkara secara kekeluargaan. Terlapor mengganti kerugian JNT Cabang Tanjung Mutiara sebesar Rp 11.027.314, sementara pelapor menyatakan mencabut laporan yang sebelumnya telah dibuat di Polsek Tanjung Mutiara.
“Alhamdulillah, kedua belah pihak mencapai kesepakatan. Kerugian korban telah dikembalikan dan pelapor secara sukarela mencabut laporannya. Ini menjadi bentuk penyelesaian yang mengutamakan musyawarah dan tanggung jawab,” ujarnya.
Menurut Robi, restorative justice tidak berarti mengabaikan hukum, melainkan memberikan ruang penyelesaian yang lebih humanis terhadap perkara tertentu yang memenuhi ketentuan perundang-undangan dan mendapat persetujuan para pihak.
Ia berharap penyelesaian melalui jalur mediasi dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar lebih bertanggung jawab dalam menjalankan pekerjaan dan menjaga kepercayaan yang diberikan.
“Kami berharap kejadian ini tidak terulang kembali dan menjadi pelajaran penting tentang pentingnya integritas serta tanggung jawab dalam bekerja,” katanya.
Kegiatan mediasi berakhir sekitar pukul 11.45 WIB dalam suasana kondusif. Kedua belah pihak meninggalkan Polsek Tanjung Mutiara setelah menandatangani kesepakatan damai dan menyatakan persoalan telah selesai secara kekeluargaan. (AZT)














