Satresnarkoba Polres Binjai Tangkap 2 Pengedar Sabu di Binjai Barat

banner 120x600

DETAKDETIK.COM | Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai menangkap dua pria yang diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Binjai, Selasa (26/5/2026).

Kedua pelaku masing-masing berinisial RH (29), warga Sei Deli, Kecamatan Medan Barat, dan RS (32), warga Desa Sei Tampah, Kabupaten Labuhanbatu.

Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Ismail Pane mengatakan penangkapan dilakukan melalui operasi undercover setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas peredaran narkoba.

“Informasi masyarakat langsung kami tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan secara undercover di lapangan,” kata AKP Ismail Pane.

Pelaku RH ditangkap di Jalan Mushola, Kecamatan Binjai Barat sekitar pukul 18.30 WIB. Dari tangan pelaku, polisi menyita dua paket sabu dalam plastik klip transparan dengan berat total 6,02 gram.

Selain itu, polisi turut mengamankan satu kotak warna merah yang digunakan sebagai tempat penyimpanan narkoba serta satu unit sepeda motor Honda BK 5764 AMQ.

Sementara itu, pelaku RS ditangkap di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kecamatan Binjai Barat sekitar pukul 22.00 WIB.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu paket sabu seberat 1,26 gram dan satu plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika.

“Kedua pelaku beserta barang bukti sudah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.

AKP Ismail Pane menegaskan kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.

Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Binjai dalam memberantas peredaran narkotika.

“Kami berkomitmen penuh memberantas narkoba. Peran aktif masyarakat juga sangat dibutuhkan untuk memberikan informasi demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika,” tegas Mirzal.

Polres Binjai juga mengimbau masyarakat agar segera melapor apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan melalui layanan Call Center 110 Polri. (Zufrizal Tanjung)