DETAKDETIK.COM | Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai kembali menggencarkan pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Kota Binjai. Dalam kurun waktu 12 hari, terhitung sejak 12 hingga 24 Mei 2026, petugas berhasil mengungkap 13 kasus narkoba dan mengamankan 15 tersangka.
Dari total tersangka yang ditangkap, sebanyak 14 orang merupakan laki-laki dan satu lainnya perempuan. Polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya sabu seberat 21,78 gram, 16 butir ekstasi, enam unit handphone, lima unit sepeda motor, serta satu unit timbangan elektrik.
Kasat Resnarkoba Polres Binjai, AKP Ismail Pane, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja intensif jajaran Satresnarkoba dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Binjai.
“Seluruh pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku dan dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun penjara,” ujar Ismail Pane, Senin (25/5/2026).
Sementara itu, Kapolres Binjai, AKBP Mirzal, menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba di Kota Binjai. Menurutnya, pemberantasan narkotika akan terus dilakukan secara berkelanjutan demi melindungi masyarakat, khususnya generasi muda.
“Ini bentuk komitmen Polres Binjai dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga Kota Binjai dengan memberikan informasi kepada kepolisian melalui Call Center 110,” tegas AKBP Mirzal.
Pengungkapan belasan kasus tersebut menjadi bukti keseriusan Polres Binjai dalam menjaga situasi kamtibmas serta menyelamatkan masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkotika. (Zufrizal Tanjung)














