Tuntut Pesangon Usai 9 Tahun Kerja, Eks Karyawan CV Kencana Abadi Adukan Dugaan PHK Sepihak ke Disnaker

banner 120x600

DETAKDETIK.COM | Seorang mantan karyawan CV Kencana Abadi di Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, bernama Adam Malik Saragih mengadukan dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang dialaminya ke Dinas Tenaga Kerja Koperasi dan Usaha Mikro Kota Tanjungpinang.

Adam mengaku telah bekerja selama kurang lebih sembilan tahun sebagai karyawan tetap di perusahaan distributor tersebut. Namun, ia mengaku diberhentikan tanpa prosedur yang jelas dan tidak menerima hak-haknya sebagai pekerja.

Laporan pengaduan itu diterima oleh staf bagian penerimaan laporan Disnaker Kota Tanjungpinang, Nurcholis, di Kantor Disnaker Jalan Daeng Celak, Gedung A Lantai IV Senggarang, Rabu (6/5/2026).

Kepada wartawan, Adam mengatakan persoalan bermula saat dirinya hendak mengambil gaji bulan April 2026. Namun, pihak perusahaan disebut menuduh dirinya melakukan pelanggaran tanpa menunjukkan bukti yang jelas.

“Saya dituduh melakukan hal yang tidak saya lakukan. Gaji satu bulan penuh dipotong dengan alasan perusahaan rugi,” kata Adam Sabtu (23/5/2026)

Tak hanya itu, Adam juga mengaku mendapat intimidasi dari salah seorang staf perusahaan bernama Stefen.

“‘Kalau kau tidak bekerja di sini lagi, kau tidak akan bisa bekerja di distributor mana pun di Kota Tanjungpinang ini,’ begitu yang disampaikan kepada saya,” ujarnya menirukan ucapan tersebut.

Merasa dirugikan, Adam kemudian melaporkan kasus itu ke Disnaker Kota Tanjungpinang untuk meminta penyelesaian sesuai aturan ketenagakerjaan.

Disnaker kemudian menerbitkan surat pencatatan perselisihan hubungan industrial Nomor B/565/198/5.11.03/2026 tertanggal 6 Mei 2026. Mediasi pertama digelar pada 12 Mei 2026 dan dipimpin Mediator Hubungan Industrial, Hasudungan Simatupang.

Dalam mediasi tersebut, menurut Adam, pemilik CV Kencana Abadi bernama Candra hanya bersedia memberikan uang sebesar satu bulan gaji senilai Rp 3,4 juta sebagai “uang terima kasih”.

“Beliau mengatakan tidak akan memberikan pesangon meski saya sudah bekerja sembilan tahun. Hanya memberi uang satu bulan gaji,” kata Adam.

Adam mengaku menolak tawaran tersebut dan tetap menuntut hak-haknya, termasuk pesangon, gaji April 2026, hingga pembayaran lembur yang menurutnya tidak pernah dihitung selama bekerja.

Ia juga menyoroti sistem kerja di perusahaan yang disebut tidak memberikan uang makan maupun upah lembur meski karyawan tetap bekerja pada hari libur.

“Di sana tidak ada tanggal merah. Semua tetap kerja, tapi lembur tidak dihitung. Gaji juga tidak sesuai UMK,” ujarnya.

Adam menyebut upah pekerja di perusahaan itu bervariasi, mulai Rp 2,5 juta hingga Rp 3,4 juta per bulan. Padahal, Upah Minimum Kota (UMK) Tanjungpinang tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp 3.879.520 dan mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Sementara itu, Penyuluh Hukum Madya, Leny Ferina Andrianita SH dan Febi Ardhianti SE MH, menilai tindakan PHK sepihak tanpa prosedur dan pemotongan gaji tanpa dasar yang sah berpotensi melanggar aturan ketenagakerjaan.

Menurut mereka, berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang telah diperbarui melalui UU Cipta Kerja serta PP Nomor 35 Tahun 2021, PHK wajib melalui mekanisme perundingan bipartit dan penyelesaian hubungan industrial.

“PHK tidak dapat dilakukan secara sepihak tanpa proses yang diatur undang-undang. Jika pekerja menolak PHK, maka harus ditempuh mediasi hingga putusan lembaga penyelesaian hubungan industrial,” jelas mereka.

Selain itu, pemotongan gaji hanya dapat dilakukan dalam kondisi tertentu dan harus memiliki dasar hukum yang jelas.

Kini Adam berharap Disnaker Kota Tanjungpinang dapat membantu memperjuangkan hak-haknya agar kasus serupa tidak kembali dialami pekerja lain.

“Saya hanya ingin hak saya dipenuhi sesuai aturan. Jangan sampai perusahaan bertindak semena-mena terhadap karyawan,” tutupnya. (Rizal Saragih Margana)