Sehari, Polres Binjai Bongkar 3 Kasus Narkoba: Sabu hingga Ekstasi Disita

banner 120x600

DetakDetik.Com | Polres Binjai melalui Satres Narkoba berhasil mengungkap tiga kasus tindak pidana narkotika hanya dalam waktu sehari di wilayah hukum Kota Binjai, Rabu (13/5/2026). Dari pengungkapan itu, polisi menangkap tiga tersangka beserta barang bukti sabu dan ekstasi.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial AS alias Ucok (30), RG (26), dan MA alias Beok (23). Mereka ditangkap di lokasi berbeda setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas peredaran narkoba.

Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Binjai.

“Kami tetap berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Binjai. Keberhasilan pengungkapan ini diharapkan mampu memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat,” kata AKBP Mirzal Maulana dalam keterangannya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak takut melapor apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar.
“Kami mengajak masyarakat terus berperan aktif membantu kepolisian dengan memberikan informasi melalui call center 110,” ujarnya.

Kasus pertama diungkap di Jalan Kedondong, Kelurahan Limau Mungkur, Kecamatan Binjai Barat sekitar pukul 14.30 WIB. Polisi menangkap AS alias Ucok dan menemukan satu paket sabu seberat bruto 1,34 gram yang dibungkus plastik klip transparan serta selembar tisu putih.

Sementara itu, tersangka RG diamankan di Jalan Makalona, Kelurahan Tunggorono, Kecamatan Binjai Timur sekitar pukul 12.00 WIB. Dari tangan pelaku, petugas menemukan dua paket sabu dengan berat bruto 2,16 gram yang disimpan di dalam kotak rokok merek Magnum.

Pengungkapan ketiga dilakukan di Jalan Kesatria, Kelurahan Satria, Kecamatan Binjai Kota sekitar pukul 23.50 WIB. Polisi menangkap MA alias Beok dengan barang bukti delapan butir pil ekstasi.

Rinciannya, empat butir ekstasi warna hijau dengan berat 1,47 gram dan empat butir warna kuning dengan berat 1,72 gram. Polisi juga menyita satu unit sepeda motor Honda Vario Techno 160 dan satu unit iPhone XR yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba.

Kasat Narkoba AKP Ismail Pane mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang langsung ditindaklanjuti pihaknya dengan melakukan penyelidikan.

“Begitu menerima informasi, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan para tersangka di lokasi berbeda,” ujar Ismail.

Menurut dia, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) junto Pasal 60 ayat (1) huruf a UU RI tentang narkotika dan ketentuan penyesuaian pidana dalam KUHP terbaru.

“Mereka terancam hukuman penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun,” tegasnya.

Pengungkapan tiga kasus dalam sehari itu menambah daftar operasi pemberantasan narkoba yang dilakukan Satres Narkoba Polres Binjai sepanjang 2026. Polisi menilai peran masyarakat menjadi faktor penting dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di lingkungan permukiman. (Zufrizal Tanjung)