DetakDetik.com | Hubungan antara insan pers lokal dengan Pemerintah Kabupaten Agam kian memburuk. Wartawan yang selama ini menjadi mitra pemberitaan Pemkab merasa disingkirkan dari berbagai kegiatan resmi dan tidak lagi dilibatkan dalam peliputan acara-acara pemerintahan.
Media lokal mengaku tidak pernah diundang ke agenda resmi Pemkab, meskipun mereka aktif mengikuti dinamika daerah setiap hari. Kondisi ini menimbulkan kekecewaan mendalam di kalangan jurnalis.
“Bupati seakan lebih memilih muncul di media sosial para kepala dinas dan tampil di media nasional, sementara kami yang setiap hari berada langsung di lapangan justru diabaikan,” ujar Wartawan Haluan, Depitriadi.
Bupati Agam, Benni Warlis, dinilai tidak menunjukkan itikad baik dalam membangun komunikasi dengan pers daerah. Sikapnya yang terkesan acuh membuat banyak wartawan merasa dipinggirkan di daerah liputannya bekerja.
“Terkesan cuek, entah apa gerangan alasan beliau, tapi kami merasa seperti dianggap tidak ada,” ungkap Mariel Husni, pimpinan media online di Agam.
Kekecewaan semakin memuncak setelah hingga hampir setengah tahun berjalan, Pemkab Agam tak juga melanjutkan kontrak kerja sama media yang selama ini menjadi bentuk dukungan terhadap aktivitas jurnalistik lokal.
Tak hanya itu, Pemkab juga tidak berlangganan koran harian lokal, langkah yang semakin menguatkan kesan pengabaian terhadap keberadaan dan peran media daerah.
Ironisnya, anggaran untuk kerja sama media dan langganan koran sebenarnya sudah dianggarkan dalam APBD. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar di kalangan wartawan.
“Jika dananya tersedia, mengapa kemitraan dengan media lokal tetap tidak dijalankan?,” sebut ketua PWI Agam, Romi Firmansyah.
Ketika dikonfirmasi baru-baru ini, pejabat Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Agam mengaku enggan melanjutkan kerja sama media karena merasa “takut”, mengingat saat ini mereka tengah diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Agam terkait kontrak media tahun sebelumnya.
Namun alasan itu dibantah langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Agam Burhan, SH, MH. Dalam keterangannya kepada wartawan sehari sebelum Ramadan, Kejari menyatakan bahwa proses pemeriksaan tidak seharusnya menjadi penghalang untuk melanjutkan program tahun berjalan.
“Yang diperiksa itu kontrak tahun lalu. Apa hubungannya dengan yang belum dilaksanakan. Jangan semua dijadikan alasan untuk menghindar dari kewajiban,” tegas Kejari Agam.
Pernyataan ini memperjelas bahwa tidak ada hambatan hukum untuk kembali menjalin kemitraan dengan media lokal. Wartawan pun mendesak Bupati dan Pemkab Agam untuk segera membuka ruang komunikasi dan mengakhiri sikap eksklusif yang merugikan keterbukaan informasi publik.
Saat dikonfirmasi pada Senin (19/5/2025), Bupati Agam, Benni Warlis, mengaku belum mengetahui secara rinci persoalan terkait kerja sama media tersebut. Namun, ia menyatakan akan segera menindaklanjuti dengan memanggil Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika untuk meminta penjelasan.
“Kita sama sekali tidak anti terhadap wartawan. Justru, kita sangat membutuhkan rekan-rekan media untuk menyampaikan berbagai program dan kinerja pemerintah kepada masyarakat. Buktinya, setiap kali wartawan ingin wawancara, saya tetap terbuka dan melayani dengan baik,” tegasnya. (Anz)














