DetakDetik.com | Satuan Reserse Kriminal Polres Agam berhasil mengamankan seorang pria yang kedapatan membawa dan hendak menjual sisik trenggiling, salah satu satwa yang dilindungi undang-undang.
Penangkapan dilakukan di jalan lintas Simpang Gudang Manggopoh – Tiku, Nagari Manggopoh, Kecamatan Lubuk Basung oleh unit Tipidter Satreskrim Polres Agam bersama pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Resor Agam, Sabtu (28/6/2025).
Pelaku berinisial RZ (40), warga Jorong Anak Aia Dadok, Nagari Pandam Gadang, Lubuk Basung. Ia ditangkap dalam perjalanan menuju lokasi transaksi. Dari tangannya, petugas mengamankan barang bukti berupa 1,5 kilogram sisik trenggiling kering yang akan dijual seharga Rp 2,7 juta.
Kapolres Agam melalui Kasatreskrim AKP Eriyanto mengatakan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mengetahui rencana transaksi ilegal tersebut.
“Setelah kami lakukan penyelidikan dan pembuntutan, pelaku berhasil diamankan berikut barang bukti,” jelasnya didampingi Kanit Tipidter Ipda Riqul Mukhtadi.
Berdasarkan pengakuan RZ, sisik tersebut diperolehnya dari perburuan liar di kawasan tempat tinggalnya. Sisik trenggiling diketahui banyak dicari karena dianggap memiliki nilai jual tinggi di pasar gelap.
Polisi menegaskan bahwa perdagangan satwa dilindungi, baik dalam bentuk hidup maupun bagian tubuhnya, merupakan pelanggaran serius terhadap undang-undang konservasi. Pelaku kini ditahan dan akan dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) huruf (f) jo Pasal 21 ayat (2) huruf (c) UU Nomor 32 Tahun 2024, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Pihak Polres Agam mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas perburuan, perdagangan, atau pembelian satwa liar dan bagian tubuhnya. “Kami akan terus berkomitmen menindak tegas pelanggaran terhadap kelestarian alam dan satwa yang terancam punah,” tegas Eriyanto. (Anz)