Oknum Guru Honorer di Agam Ditangkap Usai Curi Handphone

banner 120x600

Detik-detik.com | Aksi pencurian yang dilakukan seorang guru honorer berinisial KH (40) di sebuah toko seluler di Lubuk Basung, Kabupaten Agam akhirnya terbongkar setelah terekam kamera pengawas (CCTV).

Tim Buru Sergap (Buser) Satreskrim Polres Agam menangkap KH di kediamannya di Cicawan, Paninjauan, Tanjung Raya, Sabtu (26/4/2025) sekitar pukul 02.00 WIB.

Kapolres Agam AKBP Muari melalui Kasat Reskrim AKP Eriyanto menyebutkan, KH ditangkap karena diduga mencuri satu unit handphone di toko seluler pada Kamis, 24 April 2025.

“KH ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan. Alhamdulillah berkat kerja keras tim, pelaku berhasil diamankan,” ujar Kapolres, Minggu (27/4/2025).

Dari tangan pelaku, polisi menyita satu unit handphone hasil curian dan sepeda motor yang digunakan saat beraksi.

Berdasarkan keterangan, KH berpura-pura menjadi pembeli sebelum membawa kabur handphone senilai Rp4,4 juta tersebut.

Aksi KH terekam CCTV toko, yang memudahkan polisi mengidentifikasinya. Kini, pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Agam untuk proses hukum lebih lanjut.

Pelaku dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (**)