Agam  

Keluarga Korban Bantah Isu Penahanan Jenazah di RSUD Lubuk Basung

banner 120x600

DetakDetik.com | Pihak keluarga korban membantah isu penahanan jenazah almarhum R (28) di RSUD Lubuk Basung yang sempat viral di media sosial. Hal ini ditegaskan dalam pertemuan resmi sebagai upaya pelurusan informasi yang simpang siur di tengah masyarakat yang digelar di Kantor Wali Nagari Lubuk Basung, Kamis (26/6/2025), .

Pertemuan tersebut diprakarsai oleh Wali Nagari Lubuk Basung Darma Ira Putra, S.E., Dt. Batuah, dan dipimpin langsung oleh Camat Lubuk Basung Rizki Eka Putra.

Turut hadir dalam forum klarifikasi ini Bhabinkamtibmas Nagari Lubuk Basung Jimmi Edwar, Direktur RSUD Lubuk Basung dr. M. Riko Krisman, Sp.An, Kabid Pelayanan Kesehatan dr. Roni, serta perwakilan keluarga almarhum.

Dalam penjelasannya, dr. Riko menyampaikan bahwa pasien berinisial R, atau dikenal juga dengan nama Silapun, masuk ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Lubuk Basung pada Senin, 16 Juni 2025 pukul 06.30 WIB dalam kondisi tidak sadarkan diri. Setelah lima hari dirawat secara intensif di ruang ICU, pasien dinyatakan meninggal dunia pada Jumat, 20 Juni 2025 pukul 07.00 WIB.

“Pasien ditemukan warga di daerah Pulai, Jorong Surabayo, dalam kondisi mengenaskan: tubuh penuh luka, kepala memar, mulut berbusa, dan tanpa mengenakan pakaian. Dari kondisi itu, kami menduga kuat korban mengalami penganiayaan,” jelas dr. Riko.

Meski pasien merupakan peserta aktif BPJS Kesehatan, menurut dr. Riko, jenis kasus yang berkaitan dengan tindak pidana tidak ditanggung oleh BPJS, sesuai aturan terbaru dalam PP No. 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan.

“Kami telah menyampaikan ke keluarga bahwa karena ini kasus penganiayaan, biaya pengobatan tidak bisa dijamin BPJS. Kami sarankan keluarga mengajukan bantuan ke Baznas Agam,” jelasnya.

Pihak RSUD, katanya, sudah menyerahkan rincian biaya kepada keluarga untuk dibawa ke Baznas. Namun pengurusan bantuan sempat terlambat, sehingga kepastian pembiayaan ikut tertunda.

Meski demikian, dr. Riko menegaskan tidak ada penahanan jenazah yang dilakukan oleh rumah sakit. Semua tindakan medis dan administrasi telah dijalankan sesuai prosedur.

“Jenazah sempat diobservasi selama dua jam sesuai SOP, setelah itu baru dipulangkan. Tidak ada kebijakan menahan jenazah,” tegasnya.

Terkait informasi penahanan jenazah yang menyebar luas, kakak korban, Lidia Sisnarti, menegaskan bahwa pihak keluarga sama sekali tidak mempermasalahkan soal keterlambatan pemulangan jenazah.

“Kami tidak pernah menyebut atau mempermasalahkan jenazah ditahan di rumah sakit. Isu itu bukan dari kami. Fokus kami sejak awal adalah bagaimana mencari solusi soal biaya pengobatan, karena kami memang dari keluarga tidak mampu,” tegas Narti.

Menyikapi kondisi keluarga korban, Wali Nagari Lubuk Basung Darma Ira Putra menyatakan bahwa seluruh biaya perawatan korban akan ditanggung bersama Baznas Kabupaten Agam dan pihak Nagari Lubuk Basung.

“Mulai saat ini, keluarga tidak perlu memikirkan lagi soal biaya almarhum selama dirawat di rumah sakit. Baznas Agam akan membantu sebagian, dan sisanya kami upayakan bersama Camat Lubuk Basung,” ujar Darma Ira Putra.

Camat Lubuk Basung Rizki Eka Putra dalam kesempatan tersebut menegaskan pentingnya klarifikasi ini demi mencegah kesalahpahaman publik yang dapat merugikan semua pihak.

“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi, apalagi menyangkut kasus kemanusiaan seperti ini. Konfirmasi sebelum menyebarkan adalah langkah bijak,” tutupnya. (Anz)