DetakDetik.com – Insiden pencampuran bahan bakar minyak (BBM) antara Pertalite dan Solar terjadi di SPBU Banda Gadang, Kecamatan Tanjung Mutiara, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, pada Rabu (7/5/2025).
Peristiwa ini menyebabkan sejumlah kendaraan konsumen mengalami kerusakan mesin.
Pihak SPBU menegaskan bahwa kejadian tersebut bukan tindakan kecurangan, melainkan murni kelalaian manusia (human error).
Menurut Edwind Tanjung, pengawas SPBU Banda Gadang dari PT Hakersen, insiden bermula saat dua truk tangki BBM tiba secara beriringan sekitar pukul 02.00 WIB.
Truk pertama membawa 16 kiloliter Pertalite, sedangkan truk kedua mengangkut 8 kiloliter Solar. Proses pembongkaran berlangsung dalam kondisi hujan deras.
“Pembongkaran dimulai dari Pertalite. Namun karena kondisi hujan dan petugas kelelahan, terjadi kesalahan saat memasang selang. Selang yang seharusnya digunakan untuk tangki Solar malah diarahkan ke tangki Pertalite,” jelas Edwind, Sabtu (10/5/2025).
Kesalahan tersebut baru disadari saat pengisian telah berlangsung. SPBU segera menghentikan penjualan Pertalite dan melaporkan kejadian ke pihak Pertamina, yang langsung mengambil sampel BBM untuk uji laboratorium.
Edwind menyebutkan sekitar 500 liter Solar tercampur ke dalam 16 kiloliter Pertalite. Penjualan Pertalite pun dihentikan sementara hingga sore hari. Namun, karena desakan dari para nelayan yang membutuhkan BBM untuk melaut, SPBU membuka kembali penjualan secara terbatas melalui pompa belakang selama 1–2 jam, khusus untuk pembelian menggunakan jerigen.
Masing-masing nelayan dibatasi maksimal dua jerigen. Menurut Edwind, pencampuran tersebut tidak menjadi masalah bagi nelayan karena BBM untuk perahu biasanya juga dicampur dengan oli.
Meski demikian, kondisi di lapangan sempat memanas. Sejumlah konsumen pengguna kendaraan bermotor turut mengantre dan merasa diperlakukan tidak adil.
Edwind mengakui bahwa BBM campuran tersebut telah habis terjual. Beberapa konsumen melaporkan gejala kerusakan mesin, seperti letupan dini (knocking), mogok, hingga gangguan pada busi dan sistem pembakaran.
Sebagai bentuk tanggung jawab, sejak Jumat (9/5/2025), SPBU menyiagakan mekanik untuk membantu konsumen terdampak. Konsumen juga diberikan BBM pengganti secara cuma-cuma.
“Kami sudah menangani semua keluhan. Kendaraan dibersihkan dan konsumen kami beri BBM pengganti,” ujar Edwind.
Hingga kini, tercatat tujuh sepeda motor dan satu mobil telah ditangani. SPBU menyediakan kompensasi BBM sebesar Rp20.000–Rp40.000 untuk motor dan hingga Rp150.000 untuk mobil.
Saat ini, SPBU hanya melayani penjualan Solar untuk kendaraan bermotor dan menghentikan sementara penjualan BBM melalui jerigen. SPBU juga tengah menunggu hasil investigasi resmi dari Pertamina, dan saat ini dikenai sanksi operasional terbatas.
“Kami bertanggung jawab penuh. Ini murni kelalaian, tidak mungkin disengaja karena justru akan merugikan SPBU secara finansial, mulai dari kehilangan transaksi, pembayaran gaji karyawan, hingga risiko hukum,” tegas Edwind.
Sanksi Tetap Mengintai
Meski telah diakui sebagai kelalaian, insiden ini tetap berpotensi berimplikasi hukum. Jika terbukti ada pelanggaran prosedur distribusi BBM, SPBU dapat dikenai sanksi administratif dari Pertamina.
Selain itu, konsumen tetap berhak mengajukan tuntutan hukum berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999, terutama jika mereka mengalami kerugian akibat insiden ini.
Saat ini, investigasi oleh pihak Pertamina dan aparat kepolisian masih berlangsung untuk memastikan penyebab pasti insiden serta mencegah kejadian serupa di masa mendatang.
(Laporan: Anizur | DetakDetik.com)