DetakDetik.com | Forum Peduli Nagari Manggopoh (FPNM) menghadiri rapat sosialisasi dan persiapan identifikasi serta inventarisasi lahan eks HGU PT. Inang Sari yang dilaksanakan di Aula Utama Kantor Bupati Agam, Senin (19/5/2025).
Rapat yang digelar mulai pukul 14.30 hingga 17.00 WIB ini dipimpin langsung Sekretaris Daerah Kabupaten Agam, Edi Busti, dan dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk perwakilan Forkopimda, OPD teknis, tokoh adat, serta pihak perusahaan.
Ketua FPNM, Jek Umar, dalam forum tersebut menegaskan sikap kritis masyarakat terhadap lambannya respons PT. Inang Sari dalam mengurus perpanjangan HGU.
Ia menilai, sikap pasif perusahaan telah memperkeruh suasana di lapangan dan menimbulkan kericuhan di tengah masyarakat.
“Kami mempertanyakan keseriusan PT. Inang Sari dalam menyelesaikan pengurusan HGU. Jika memang tidak serius, lebih baik tidak perlu diperpanjang. Legalitas KAN yang sah di bawah kendali Ridwan Dt. Tumbijo pun harus dihormati agar tidak menimbulkan dualisme di tengah masyarakat,” tegas Jek Umar.

FPNM juga menyoroti minimnya koordinasi pihak perusahaan dengan pemerintah nagari dalam penyusunan Calon Petani Calon Lahan (CPCL), yang dinilai sebagai bentuk kelalaian komunikasi yang memicu ketegangan di tingkat lokal.
Menanggapi hal ini, pihak PT. Inang Sari melalui Manajer Kresno Dwi Pujono menyatakan kesiapan untuk melakukan identifikasi ulang dan menyelaraskan data CPCL dengan pemerintah nagari.
Ia menegaskan bahwa perusahaan serius dalam menuntaskan persoalan ini, meskipun mengakui adanya kendala perizinan alih komoditas dan penilaian lahan yang masih dalam proses di tingkat provinsi.
Sementara itu, Sekda Agam Edi Busti menekankan pentingnya keterlibatan seluruh pihak dalam proses verifikasi ulang agar permasalahan tidak semakin melebar.

“Pemkab Agam telah menstatus-quo-kan lahan eks HGU dan meminta masyarakat tetap menjaga kondusivitas hingga status hukum lahan jelas,” pinta Edi Busti
Rapat juga mencatat bahwa sebelum 28 Mei 2025 akan dilakukan verifikasi lapangan bersama serta pemasangan plang di atas lahan eks HGU sebagai bentuk penegasan bahwa lahan tersebut merupakan milik negara.
Pemkab Agam juga mendesak PT. Inang Sari agar membuat surat pernyataan resmi terkait komitmen penyelesaian perizinan sepanjang tahun ini.
Dengan kehadiran FPNM dan pernyataan kritis yang disampaikan, diharapkan langkah penyelesaian konflik agraria di atas eks HGU PT. Inang Sari dapat segera menemukan titik terang dan memberi kejelasan hak bagi seluruh pihak yang berkepentingan. (Bas)














