Agam  

Dalami Kasus Guru SDN 02 Bayur, Pj Kadisdikbud Agam: Inspektorat Sudah Turun, Sertifikasi Akan Tetap Diterima

banner 120x600

DetakDetik.com | Pemerintah Kabupaten Agam melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tengah melakukan pendalaman terhadap kasus yang menimpa Hermita, guru PNS di SD Negeri 02 Bayur, Kecamatan Tanjung Raya, yang sebelumnya diberitakan tidak dimasukkan dalam data Dapodik sekolahnya.

Penjabat (Pj.) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Agam yang juga Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Agam, Andrinaldi, A.P., M.Si., S. Krg, menegaskan bahwa pihaknya telah mengambil langkah cepat dengan memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan.

“Kami sedang mendalami persoalan tersebut dengan memanggil semua pihak terkait. Saat ini data-data masih kami kumpulkan sehingga belum dapat diambil kesimpulan. Inspektorat pun sudah turun ke lapangan untuk mengumpulkan data,” ujar Andrinaldi, Rabu (12/11/2025).

Ia menegaskan, apabila nanti ditemukan adanya indikasi kesalahan atau pelanggaran dalam kasus tersebut, Pemerintah Kabupaten Agam tidak akan tinggal diam.

“Kalau nanti ada indikasi kesalahan, tentu tidak akan kita biarkan. Kami akan memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Lebih lanjut, Andrinaldi juga memastikan bahwa hak sertifikasi guru Hermita tidak akan hilang, karena permasalahan data Dapodik yang sebelumnya sempat bermasalah sudah diperbaiki.

“Terkait dengan sertifikasi, insyaallah akan tetap diterima karena data Dapodik sudah diperbaiki,” jelasnya.

Selain melakukan penelusuran administratif, Andrinaldi juga menunjukkan perhatian langsung terhadap kondisi Hermita dengan mengunjungi korban di Rumah Sakit Otak Dr. drs. M. Hatta, Bukittinggi, pada Senin (10/11/2025).

Kunjungan tersebut dilakukan sebagai bentuk kepedulian pemerintah daerah terhadap tenaga pendidik yang mengalami musibah, sekaligus memastikan bahwa hak-hak Hermita sebagai ASN tetap diperhatikan.

“Kami turut prihatin atas kondisi Ibu Hermita. Pemerintah daerah tentu akan memastikan yang bersangkutan mendapatkan perlindungan dan haknya secara penuh,” tutup Andrinaldi. (Anz)