DetakDetik.com | Koperasi Desa Merah Putih Nagari Tigo Koto Silungkang Kecamatan Palembayan Kabupaten Agam terus menunjukkan kemajuan signifikan dalam proses legalisasi kelembagaan.
Setelah sukses membentuk pengurus pada 8 Mei 2025 dan menggelar rapat anggota pada 23 Mei 2025, kini pengurus koperasi sudah menyiapkan semua dokumen untuk mendaftarkan akta pendirian ke notaris.
Ketua pengurus koperasi, Maradona, SP, menjelaskan bahwa dokumen penting seperti anggaran dasar, berita acara rapat, daftar hadir, dan daftar pendiri sudah disiapkan dan diserahkan ke notaris.
“Koperasi ini adalah bentuk nyata semangat gotong royong masyarakat untuk membangun ekonomi bersama,” kata Maradona, Jumat (30/6/2025).
Koperasi Desa Merah Putih akan fokus pada pemanfaatan sumber daya lokal, pengadaan sembako, dan membantu petani menjual hasil panen. Tantangan terbesarnya adalah menyatukan pemahaman anggota.
“Kami sudah siapkan program diskusi dan pelatihan untuk pengurus dan anggota agar bisa berjalan bersama,” tambahnya.
Wali Nagari Tigo Koto Silungkang, Doni Cendra, S.Sos, sangat mendukung terbentuknya koperasi ini.
“Ini langkah bagus untuk kemandirian ekonomi masyarakat. Kami akan mendampingi proses legalisasi agar koperasi bisa segera berjalan secara resmi,” ujarnya.
Wali Nagari juga menginstruksikan Sekretaris Nagari dan Sekretaris Bamus, Bapak Karmanis, SE, untuk mendampingi pengurus ke notaris pada Rabu (28/5/2025).
Dukungan juga datang dari anggota DPRD Kabupaten Agam, Rahmat Rifa’i Koto. Dalam rapat Komisi II, ia menyampaikan pentingnya kerja sama koperasi dengan berbagai pihak, termasuk PT Perkebunan Pelalu Raya di Palembayan.
Tokoh muda wirausaha dari nagari, Fika Alivian Dionirta, atau yang akrab disapa Dio, juga mengapresiasi langkah cepat pengurus.
“Saya sudah daftar jadi anggota dan siap ikut membantu koperasi ini berkembang. Ini sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025,” ujar Dio.
Sekretaris Nagari, Hagi Eka Gusman, berharap koperasi bisa membantu warga mendapatkan kebutuhan pokok dan modal usaha dengan lebih mudah.
“Kami sudah anjurkan semua perangkat nagari untuk ikut jadi anggota koperasi,” katanya.
Setelah akta pendirian disahkan notaris, pengurus akan mengajukan Nomor Induk Koperasi (NIK) ke Kementerian Koperasi dan UKM. Ini adalah langkah penting agar koperasi bisa resmi beroperasi di bawah pengawasan pemerintah.
Dengan hampir selesainya proses legalisasi, masyarakat Nagari Tigo Koto Silungkang berharap koperasi ini bisa membawa perubahan dan memperkuat ekonomi nagari ke depan. (MDN)