DetakDetik.com | Kawasan Hutan Lindung Rimbo Aneh yang terletak di Nagari Tigo Koto Silungkang, Kecamatan Palembayan, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, kembali menjadi perhatian publik. Aktivitas pembukaan lahan secara ilegal oleh pihak yang tidak bertanggung jawab dilaporkan telah menyebabkan kerusakan hutan seluas hampir satu hektare.
Wali Nagari Tigo Koto Silungkang, Doni Cendra, mengonfirmasi bahwa praktik perambahan tersebut telah berlangsung sejak dua tahun lalu.
“Oknum masyarakat yang melakukan perambahan liar tersebut bukan merupakan warga Nagari Tigo Koto Silungkang,” ujarnya, Selasa (27/5).
Ia menyebutkan bahwa pihaknya telah memberikan peringatan kepada individu yang diduga terlibat dalam pembabatan liar tersebut.
“Kami sudah mengingatkan yang bersangkutan bahwa kawasan itu merupakan hutan lindung yang tidak boleh diganggu atau dimanfaatkan secara sembarangan,” tegas Doni.
Ia menambahkan, laporan terkait kejadian ini telah disampaikan kepada UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Agam Raya agar segera ditindaklanjuti sesuai prosedur.
Menanggapi laporan tersebut, Kepala UPTD KPHL Agam Raya, Syamsul Bahri, S.Hut., didampingi Kepala Seksi PKSDAE dan PM, Dewi Syafnita, membenarkan adanya kegiatan ilegal di kawasan Rimbo Aneh. Ia menyebutkan bahwa timnya telah melakukan peninjauan langsung ke lapangan.
“Tim bersama penyuluh sudah turun dan menemukan adanya aktivitas pembukaan lahan oleh masyarakat di area hutan lindung,” ungkap Syamsul.
Ia menjelaskan bahwa langkah awal yang dilakukan adalah pendekatan persuasif guna menghindari potensi konflik di lapangan.
“Kami akan melakukan pendekatan secara humanis dan berupaya mencegah agar lahan yang telah dirambah tidak sampai dibakar, karena hal itu dapat menimbulkan dampak yang jauh lebih besar,” ujarnya.
Kendati demikian, tindakan tegas tetap akan diambil jika upaya persuasif tidak diindahkan.
“Kami sudah menginstruksikan petugas untuk mendata pelaku serta menghentikan seluruh kegiatan ilegal di kawasan tersebut,” tegas Syamsul.
Sebagai catatan, aktivitas perambahan kawasan hutan lindung merupakan tindak pidana serius. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, khususnya Pasal 98 Ayat 1 jo Pasal 19 huruf b, pelaku dapat diancam hukuman penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar. (Anz)