Surat Nikah Siri Dikabarkan Hilang, Warga Permata Indah 2 Pertanyakan Sikap Ketua RT

banner 120x600

DETAKDETIK.COM (Tanjungpinang) | Persoalan administrasi dan hubungan sosial antarwarga di Perumahan Permata Indah 2, Jalan Cendrawasih, Kelurahan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang, menjadi perhatian sejumlah warga.

Persoalan ini mencuat setelah warga mempertanyakan keberadaan surat nikah siri milik salah seorang penghuni berinisial I yang disebut-sebut pernah diserahkan kepada Ketua RT 02/RW 03, Suwito.

Berdasarkan keterangan warga, pasangan tersebut sebelumnya mengaku telah menikah secara siri. Bahkan, dokumen pernikahan mereka dikabarkan sudah disampaikan kepada Ketua RT setempat.

Namun, ketika dikonfirmasi wartawan pada Kamis (5/11/2026) sekitar pukul 14.30 WIB, Suwito menyampaikan bahwa surat nikah siri yang dimaksud sudah tidak ditemukan.

“Surat nikah siri warga Perumahan Permata Indah 2 sudah hilang. Kenapa tidak kau minta langsung dan tanyakan kepada warga yang bersangkutan? Kenapa masalah ini kau laporkan ke wali kota segala?” ujar Suwito saat dikonfirmasi.

Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan di kalangan warga mengenai keberadaan dokumen yang sebelumnya dikabarkan telah diserahkan kepada pengurus lingkungan.

Warga berharap persoalan tersebut dapat dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun polemik berkepanjangan.

Sebelumnya, persoalan yang sama juga pernah disampaikan kepada Wali Kota Tanjungpinang, Haji Lis Darmansyah, pada 20 Agustus 2026 sekitar pukul 12.57 WIB.

Saat dimintai tanggapan mengenai laporan warga terkait aktivitas penghuni rumah kontrakan di kawasan tersebut, Lis Darmansyah menyatakan persoalan itu tidak boleh dibiarkan begitu saja.

“40 rumah akan mendapatkan kesialan dan tidak bisa dibiarkan,” ujar Lis dalam tanggapannya saat itu.

Lokasi yang menjadi perhatian warga tersebut disebut berada sekitar 200 meter dari Surau Hamad Nashir. Kondisi ini membuat sebagian masyarakat berharap persoalan sosial di lingkungan perumahan dapat diselesaikan dengan mengedepankan norma agama, adat, dan ketertiban masyarakat.

Ketua Generasi Anak Melayu (GERAM) Kota Tanjungpinang, Aryiandi, turut menyampaikan keprihatinannya. Ia menilai persoalan yang menjadi keluhan warga perlu mendapat perhatian serius, terlebih Tanjungpinang dikenal sebagai Kota Bunda Tanah Melayu.

Menurut Aryiandi, pengurus lingkungan memiliki peran penting dalam menampung dan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat. Namun, penanganannya harus tetap mengedepankan aturan, komunikasi, serta tidak terburu-buru mengambil kesimpulan terhadap pihak tertentu.

Sementara itu, Zulkarnain, warga asli Pulau Penyengat yang menjabat Bendahara Front Persaudaraan Islam (FPI) Kota Tanjungpinang, juga menyampaikan keberatannya terhadap persoalan tersebut.

Ia meminta perangkat RT/RW tidak bersikap acuh terhadap laporan masyarakat. Menurutnya, setiap keluhan warga perlu ditindaklanjuti melalui mekanisme yang benar agar tidak berkembang menjadi persoalan yang lebih besar.

Zulkarnain menyebut pihaknya akan mengambil langkah apabila laporan masyarakat terus diabaikan. Namun, penyelesaian persoalan di lingkungan masyarakat diharapkan tetap dilakukan sesuai ketentuan hukum dan tidak melalui tindakan sepihak.

Kini, warga berharap ada penjelasan yang terang mengenai keberadaan surat nikah siri tersebut, termasuk klarifikasi dari pihak yang disebut menyerahkan dokumen maupun pihak penerima.

Hingga berita ini disusun, pihak warga berinisial I dan pasangannya belum memberikan keterangan langsung terkait informasi tersebut. Klarifikasi dari seluruh pihak masih diperlukan agar persoalan ini dapat diselesaikan secara objektif dan tidak merugikan siapa pun. (Rizal Saragih Margana)